Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Lombok Tekan Hoax

  • Whatsapp

LOMBOK, beritalima.com | Seiring dengan perkembangan teknologi Informasi di era serba digital saat ini, gadget dapat digunakan oleh semua kalangan tanpa batasan umur, waktu, dan tempat. Namun, tren kejahatan melalui dunia maya juga semakin berkembang.

Sibuk saling melemparkan isu pun tak terhindarkan. Berita bohong alias hoax lantas bermunculan. Tak terkecuali di Indonesia.

Kapolri Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., dengan sigap menyikapi hal tersebut. Caranya, melalui manajemen media.

Melalui Divisi Humas Polri sebagai garda terdepan penyedia informasi, diskusi yang bertujuan memerangi hoax akhirnya digencarkan. Salah satunya diselenggarakan di Ballroom Hotel Lombok Astoria, Jl. Jend. Sudirman No.40, Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, hari ini, Kamis (25/7/2019).

Bertemakan Cerdas Bermedia Sosial dalam Memerangi Hoax di Era Keterbukaan Informasi Publik, Polri melihat dampak berita hoax saat ini dinilai sudah sangat berbahaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H dalam sambutannya yang dibacakan Kabag Yaninfodok Biro PID Divhumas Polri Kombes Pol Tjahyono Saputro mengatakan, Hoax sudah menjadi masalah serius yang harus diangani bersama.

Yakni dengan cara mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dilingkungan kerja masing-masing. “Diharapkan peserta dapat memahami dan membantu tugas kepolisian memerangi berita hoax,” kata Irjen Iqbal dalam sambutan yang dibacakan Kombes Tjahjono pada acara diskusi tersebut.

Menurutnya perlu disadari bersama bahwa setiap informasi yang disebar, cepat atau lambat akan memberikan dampak kepada masyarakat. Informasi dengan judul yang provokatif dapat menggiring penerima kepada opini yang negatif terhadap pihak tertentu.

Informasi seperti ini tentunya dapat berdampak terhadap masyarakat dan merugikan pihak yang diberitakan. Untuk itu diharapkan semua pihak pintar dalam menyikapi suatu informasi.

Hal inilah yang mendasari pemerintah mengeluarkan regulasi mengenai keterbukaan informasi publik.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *