Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Latief, mengungkapkan itu seusai Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS) se-Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (27/8/2016).
Latief mengaku geram atas banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan sebagai peserta dan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, termasuk di Jawa Timur.
“Seharusnya perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditertibkan. Harus segera dilakukan penegakkan hukum untuk memulihkan hak-hak para pekerjanya,” kata Abdul Latief.
Diingatkan, dengan memenuhi kewajiban perusahaan, hak-hak perlindungan dasar pekerja bisa kembali dipulihkan. Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan pun sudah bekerjasama dengan pihak kejaksaan guna menindak perusahaan yang tidak tertib itu.
“Pengusaha harus paham, program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun merupakan amanat konstitusi yang tercantum dalam UU BPJS,” tegasnya.
Untuk mengeliminir perusahaan yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya akan mengambil beberapa langkah, di antaranya sosialisasi dan edukasi kepada seluruh perusahaan untuk taat UU BPJS.
“Jika masih membandel, maka perlu penegakan hukum melalui perdata maupun pidana,” tandasnya.
Kornas Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS), Hery Susanto, menilai, jajaran pengurus Korwil MP BPJS, khususnya yang berada di Jawa Timur, harus turut mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan BPJS ketenagakerjaan dalam menertibkan perusahaan penunggak iuran.
“MP BPJS berharap pemerintah dari pusat dan daerah melakukan penguatan peran dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan punishment and reward terhadap perusahaan yang melanggar UU BPJS,” kata Hery.
“Misalnya, jika perusahaan itu terbukti melanggar undang-undangĀ bisa dilakukan denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dari pemerintah atau Pemda,” lanjutnya. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Latief.