BANYUWANGI, Beritalima.com – Kepala Dusun (Kadus) Krajan Desa Watukebo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur melaporkan dugaan adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penggunaan Anggaran Desa Ditempatnya Menjabat.
Menurut Hosen selaku Kadus Krajan Watukebo, pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan terkait penggunaan Anggaran Desa tahun 2017 dan 2018 yang dialokasikan untuk program bedah rumah/Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di desanya.
“Laporan sudah saya masukan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Banyuwangi sejak 25 september 2019 lalu,” terangnya kepada Awak Media
Hosen mengaku, dalam laporan tersebut, dirinya telah melampirkan beberapa bukti yang didapat dari hasil investigasi dilapangan.
“Bukti-bukti sudah saya lampirkan seperti Foto-foto rumah beserta vidio pengakuan masyarakat yang mendapatkan program bantuan bedah rumah yang bersumber dari Anggaran Desa,” tegasnya.
Oleh karenanya lanjut Hosen, guna mendapatkan kepastian hukum terhadap temuannya tersebut, Hosen berharap agar pihak Kejaksa’an Banyuwangi dapat segera memproses laporannya.
“Semoga pihak Kejaksa’an segera memproses laporan saya, agar persoalan yang diduga ada tindakan korupsi yang saya temukan menjadi terang benderang” pungkas Hosen.
Ditempat terpisah, Suyono selaku PJ Kepala Desa (Kades) Watukebo, Wongsorejo saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyebutkan jika pihaknya sudah menjelaskan kepada semua pihak bahwasanya telah menggunakan Anggaran Desa sesuai aturan.
“Pihak Desa sudah membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dan telah diketahui oleh inspektorat.” katanya selasa (22/10/2019).
Sehingga lanjut Suyono, apabila masih ada pihak yang merasa tidak puas dan telah melaporkan adanya dugaan penyimpangan, maka pihaknya akan mengikutinya.
“Kalau laporan sudah masuk ya mau gimana lagi” tutupnya.
Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kasie Pidsus Kejari Banyuwangi masih belum dapat dikonfirmasi (BI/Tjandra Kodrat)