KAI Siap Operasikan KA Luar Biasa Khusus Untuk Masyarakat Yang Dikecualikan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) berbagai rute dengan aturan super ketat. Pengoperasiannya mulai 12 sampai 31 Mei 2020.

“Ada 6 perjalanan KLB yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, sebagaimana rilis yang diterima beritalima.com, Minggu (10/5/2020) malam.

Masyarakat yang dikecualikan yang dimaksud sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

Dia menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas anggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai SE tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting,
perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

Tiga rute yang dilayani, pertama, Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara). Kereta Eksekutif dan Ekonomi ini melayani 264 penumpang (50% dari total tempat duduk tersedia). Stasiun naik/turun penumpang; Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, dan Surabaya Pasarturi, dengan tarif jarak terjauh Eksekutif Rp750.000,- dan Ekonomi Rp400.000,-.

Rute kedua, Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan), Eksekutif dan Ekonomi, dengan kapasitas yang dijual 264 tempat duduk (50% dari total VCR duduk tersedia). Stasiun naik/turun penumpang; Gambir, Yogyakarta, dan Solo Balapan, dengan tarif Ekonomi Rp 450.000,-.

Rute ketiga, Bandung – Surabaya Pasarturi pp
Tiket kereta Eksekutif dan Ekonomi ini yang dijual 198 tempat duduk (50% dari total tempat duduk tersedia), dan stasiun naik/turun penumpang di Bandung, Yogyakarta, Madiun, dan Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh; Eksekutif Rp 630.000,- dan Ekonomi Rp 440.000,-.

Tiket dijual mulai Senin (11/5/2020) di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19, di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lain yang sah, serta dokumen pendukung lain sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket
untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-
19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat membeli tiket, dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas saat boarding. Surat izin ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan.

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi,
TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Joni.

Setiap penumpang KLB juga diharuskan pakai masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, dan membawa identitas asli. “Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dilarang naik, dan tiket akan dikembalikan 100%,” tegas Joni.

Joni menambahkan, pengoperasian KLB ini akan terus dievaluasi sesuai situasi yang berkembang di lapangan. Dia juga menegaskan lagi, pengoperasian KLB ini dikhususkan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah, dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait