SURABAYA, beritalima.com | PT KAI Daop 8 Surabaya lakukan penertiban bangunan di Kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Selasa (29/3/2022). Bangunan-bangunan itu dianggap liar, karena didirikan tanpa ijin di lahan seluas 8.700 m2 aset KAI.
Penertiban bangunan itu dilakukan dengan dukungan dan berkolaborasi dengan aparat kewilayahan setempat.
PT KAI sebelumnya telah melakukan upaya persuasif dan dialog dengan pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung untuk segera mengosongkan lokasi, dengan pemberitahuan pada masyarakat sekitar dan aparat kewilayahan terkait.
Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, ditemui di sela pembongkaran bangunan itu mengatakan, lahan ini merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum dibuktikan dengan adanya alas hak berupa Sertifikat dari BPN berupa HPL No.73 tahun 2009 atas nama PT Kereta Api (Persero) dan masuk dalam daftar aktiva tetap Perusahaan.
Untuk menjaga dan mengamankan aset KAI dari upaya penyerobotan atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian/persewaan, lanjut Luqman, KAI Daop 8 melakukan penertiban bangunan liar di aset KAI ini.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset Negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset Negara tersebut,” tandasnya. (Gan)
Teks Foto: Pembongkaran bangunan liar di lahan aset KAI di Kelurahan Aloon-aloon Contong, Bubutan, Surabaya, Selasa (29/3/2022).