KAI Wajibkan Penumpang Jarak Jauh Menengah Rapid Test Antigen

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 penumpang KA Jarak Menengah/Jauh diharuskan menunjukkan surat hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid -19.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, mengatakan, aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.

Surat keterangan negatif Covid-19 hasil GeNose Test sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan itu tidak diwajibkan bagi penumpang usia di bawah 12 tahun.

Dikemukakan pula, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan diadakan secara bertahap mulai 5 Februari 2021. “Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI),” tambahnya, Rabu (27/1/2021).

“Pada tahap awal, layanan tersebut akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu,” tandas Suprapto.

Untuk saat ini PT KAI Daop 8 Surabaya telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 5 stasiun pada wilayahnya seharga Rp105.000,-. Pelanggan yang ingin Rapid Test Antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Menengah/Jauh atau kode booking yang sudah dibayar lunas dan kartu identitas asli.

Lima stasiun itu Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Mojokerto, dan Stasiun Sidoarjo.

Selain itu, setiap penumpang KA Jarak Menengah/Jauh juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Tidak hanya itu, penumpang KA juga diimbau memakai pakaian lengan panjang, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatannya.

Selebihnya, tetap wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Suprapto. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait