Ikustrasi
KEPULAUN SULA,beritaLima,com ||Negeri ini memang tak kehabisan kisah korupsi. Saban hari, peristiwa pencurian uang rakyat ini tersaji di hadapan kita. Di Sulawesi Tengah. kisah korupsi kini sudah merambah di tingkat desa. Sejumlah kepala desa tak malu-malu lagi memperagakan aksi pencurian dana desa. Akibatnya negara dirugikan paling sedikit ratusan juta.
Seperti yang terjadi di Desa Buruakol, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara. Sala satu warga setempat, Aman, kemarin mengemukakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kajari) dan pihak Inspektorat Kepulauan Sula diduga melindungi mantan pejabat Kades Buruakol, Ismail Soamole atas temuan Inspektorat kurang lebih 264 juta.
Atas temuan itu, Kajari Kepulauan Sula pun telah memeriksa sejumlah warga desa Buruakol sebagai saksi untuk mengembangkan perkara dugaan kerugian negara tersebut. Sayangnya, pemeriksaan sejumlah saski yang dilakukan Kajari Sula pada 2021 berdasarkan surat nomor : B-603/Q.2.14/Flid.1./07/2021 pada 6 Juli 2021 lalu hingga memasuki 2023 ini, namun Pj. Kades Buruakol belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Kepulauan Sula
” Ada apa. Jangan – jangan Kajari Kepulauan Sula ada maunya dalam perkara ini,” tandas .
Sudah kurang lebih tiga tahun perkara ini menyita waktu masyarakat desa Buruakol. Namun, Kajari Kepulauan Sula diduga melindungi dan terkesan takut kehilangan sesuatu jika menetapkan Kades Buruakol sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pemeriksaan kasus ini dari 2021, hingga 2023 ini, Pj Kades Buruakol belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kajari Kepulauan Sula sebenarnya ini ada apa ?.Jangan – jangan Kajari ada maunya sehingga perkara yang merugikan negara kurang lebih 264 juta
atas temuan Inspektorat pun belum di proses hukum,” tanya .
“Aman pun menambahkan bahwa sejumlah warga desa Buruakol menyampaikan perihal kekecewaan mereka soal penanganan perkara ini.
Bahkan warga berjanji bakal menggandeng sejumlah mahasiswa dan LSM untuk melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, jika Kajari takut menetapkan mantan pejabat Kades Buruakol sebagai tersangka,” jelasnya.
Terkait perihal ini, kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Imanuel Richendryhot saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (3/10/23). Pihaknya, menjelaskan,bahwa,berdasarkan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat pada 2021 semua temuan anggara ADD dan DD tersebut sudah diserahkan kepada Usman Laweru sebagai Tim Pelaksana Kegiatan, namun Tim Pelaksana Usman Laweru sudah meninggal dunia, “ungkap Imanuel
“Akan tetapi, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam waktu dekat, ada empat (4) poin dalam Penyerahan LHP akan di pertanyakan kepada pihak Inspektorat, “singkatnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Kepulauan Sula, Machful Sasmito belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan.[dn]