Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Pencabulan ke Penyidik

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUN SULA,beritaLima,com ||Jaksa peneliti di Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula mengembalikan berkas perkara pencabulan dengan tersangka AR terhadap anak AG (14) ke penyidik. Berkas masih harus dilengkapi.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kajaksaan Negeri Kepulauan Sula Bayu Kusumo Wijoyo saat dikofirmasi diruangan Kajari, mengatakan, dari hasil penelaahan diketahui masih ada kekurangan. “Sudah dua kali dikembalikan jaksa peneliti ke Polres, “ujar Bayu, Selasa (3/9/23)

Pria yang akrab disapa Bayu itu menyebut, pihaknya sudah dua kali mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi dengan petunjuk atau P-19 kemarin.

Terkait kekurangan apa yang harus dilengkapi, Bayu tidak mau berkomentar. Alasannya, hal itu sudah masuk dalam materi pokok perkara. “Itu sudah pokok perkara,” ucapnya

Tambah Bayu, sementara untuk pihak penyidik menjerat, AR dengan Pasal  76 D dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak  dan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun penjara, “tidasnya.

Sementra itu, Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, manggakan, pihaknya akan penuhi apa yang menjadi petunjuk dari kejaksaan, “singkatnya.

Diketahui, Kejadian tersebut terjadi di Desa Pasipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara. Berdasar keterangan korban sebut saja BG (14) pada saat itu pelaku meneleponnya untuk ikut ke sekolah, seusai tiba di gedung sekolah, pelaku disuruh masuk keruangan kelas dan melakukan aksi tersebut, ” kejadian tersebut terjadi pada Jum’at 28 Juni 2023. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait