JAILOLO,BeritaLima.com– Kejaksaan Negeri( Kejari) Halmahera Barat memastikan berkas tersangka kasus korupsi dana Paskibraka mantan bendahra Dispora Aprilia Johike dalam waktu dekat bakal dilimphakan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Ternate untuk disidangkan.Berkas tersangka dana Paskibraka senilai 700 juta sekian melalui APBD tahun 2017 itu telah dinyatakan lengkap,selasa(26/11/2019).
” Berkasnya sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan kita limpahkan,”ungkap Kejari Halbar Salomina Meyke Saliama.
Dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 120 juta itu, sebelumnya juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan penetapan pengadilan.Dimana, penyitaan dokumen-dokumen tersebut diantaranya dokumen tanda terima yang berhubungan dengan honor,yang dijadikan sebagai alat bukti.
Terkait dengan status tersangka yang tidak dilakukan penahanan,menurutnya, penahanan terhadap tersangka bakal dilakukan saat tahap dua.
Disinggung soal adanya penambahan tersangka terkait dugaan kasus korupsi tersebut,Salomina sendiri engggan mengomentari terlalu jauh.
” Yang pasti sementara dalam tahap pengembangan,karena terkait dugaan kasus korupsi ini ada beberapa aitem,misalnya pengadaan,ada honorer yang gampang dideteksi.Sementara baru satu tersangka yang ditetapkan,”tambahnya.
Tersangka mantan bendahara Dispora Aprilia Johike sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun
2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Ay)