Kajari Murung Raya Dicecar Wartawan Terkait MoU Pendampingan Hukum Anggaran Covid-19

  • Whatsapp

MURUNG RAYA, beritalima.com- Baru beberapa hari dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya di Puruk Cahu, Kalimantan Tengah, Suyanto, SH.MH, sudah ‘diburu’ wartawan.

Para pemburu berita ini, menanyakan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terkait pendampingan hukum anggaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19.

Rupanya, para wartawan setempat sudah mendapat informasi tentang predikat Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, SH.MH, sebagai ‘Bolduzer’ pembarantasan korupsi, dimanapun ia bertugas.

Terkait pertanyaan tersebut, Suyanto, SH. MH, mengatakan, setelah ada MoU, pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya, menerima beberapa permohonan pendapat hukum dan pendampingan hukum dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terkait anggaran tersebut.

“Namun karena data yang tidak lengkap, maka kami kesulitan untuk memberikan pendapat hukum/legal opinion (LO) kepada dinas di jajaran Pemkab Murung Raya,” terang Suyanto, SH.MH.

Menurutnya lagi, hal tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Murung Raya, agar OPD yang minta pendampingan hukum supaya mengurai item kegiatan, jumlah serta harga belanja barang dan jasa pada rencana anggaran dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) OPD.

“Semua terkait hal itu sudah saya sampaikan ke pak Bupati,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Suyanto, SH. MH, resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya di Puruk Cahu, Kalimantan Tengah.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, DR Mukri, SH.MH, di Kantor Kejaksaan Tinggi, Jalan Imam Bonjol Nomor 10, Langkai, Palangkaraya, Selasa 9 Juni 2020, lalu.

Sebelumnya, Suyanto merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-307/C/05/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh
Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, Senin 4 Mei 2020, lalu, yang merupakan hasil rapat pimpinan 23 April 2020, lalu.

Untuk diketahui, Suyanto, sudah lama bergelut dibidang penindak tindak pidana korupsi. Pria kelahiran 27 September 1969 ini, juga pernah menjadi anggota Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Kejaksaan Agung.

Laki laki lulusan Diklat Wira Intelijen Kejaksaan Agung ini, juga pernah menjadi koordinator intelijen dan pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan selama menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, beberapa kasus korupsi berhasil dinaikkan ke pengadilan. Termasuk mengembalikan uang barang bukti kerugian negara ke Kasda sebesar Rp. 1.410.300.455 dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Banggai Kepulauan. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait