Hendri Asfan Desak KPK Usut Eks Pejabat Kejagung Dalam Kasus Dana Hibah KONI

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com- Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Mandiri, Hendri Asfan, kembali menyoroti keseriusan KPK dalam mengungkap keterlibatan nama-nama baru dalam kasus dana hibah KONI.

Menurutnya, pleidoi yang dibacakan oleh Imam Nahrawi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor perlu ditelusuri secara serius oleh KPK agar orang-orang yang diduga tahu dan bahkan terlibat harus diperiksa untuk mengetahui lebih dalam perihal nama-nama baru yang diduga menikmati dana hibah KONI.

“Sekarang kita tagih keseriusan KPK untuk membongkar secara tuntas teka teki keterlibatan orang orang baru pada kasus ini. Apalagi Taufik Hidayat ini sudah disebut oleh aktor utamanya, mana mungkin KPK bisa menusuri lebih jauh kalau Taufik Hidayat tidak pernah dipanggil lagi ke KPK.” Kata Hendri, di Jakarta, Kamis 25 Juni 2020.

Menurutnya lagi, pendalaman perkara kepada Taufik Hidayat yang disebutkan oleh mantan Menpora, Imam Nahrawi, menjadi sangat penting untuk menyesuaikan dengan keterangan mantan asprinya, Miftahul Ulum, yang sebelumnya menyebut Adi Toegarisman, eks pejabat Jampidsus Kejagung.

“Ini sifatnya sudah sangat urgent untuk segera periksa lagi Taufik Hidayat. Karena dia yang disebut oleh Imam Nahrawi dan dia juga sudah mengakui secara terbuka kalau dititipkan uang untuk menyelesaikan perkara di Kejagung. KPK jangan sampai buta kepada fakta ini. Hadirkan segera Taufik Hidayat dan Toegarisman yang disebut oleh mantan aspri imam itu,” tandasnya.

Untuk diketahui, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, menyatakan dalam pledoinya bahwa eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat seharusnya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan,” kata Imam selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi, saat membacakan pledoinya pada Jumat (19/6/2020). (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait