TULUNGAGUNG, beritalima.com-
Ibarat pepatah “mulutmu adalah harimau” yang berarti bahwa, setiap perkataan bisa menjadi senjata tajam, sehingga dapat menyakiti hati seseorang jika tidak dijaga.
Begitu pula dengan apa yang dikatakan oleh M.Soleh Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung, menggunakan bahasa “Genderuwo” menyebut Aparat Penegak Hukum (APH) saat rapat di Pendopo beberapa hari yang lalu.
AKD Tulungagung mengatakan, APH diibaratkan Genderuwo yang menakut-nakuti Kepala Desa, sehingga mereka merasa tersudut dengan hadirnya penegak hukum ke Kantor Desa.
Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis S.H, M.H saat dihubungi melalui jaringan seluler mengatakan, sangat menyayangkan sikap dan ucapan yang dikeluarkan oleh AKD.
“Makanya kalau mau bicara harus tabayyun dulu supaya lebih jelas,” ucap Kajari, Kamis, ( 27/10/2022).
Menurutnya, di dalam Penyidikan, Kejaksaan Maupun Kepolisian sudah bisa melakukan tindakan upaya hukum antara lain, penahanan, penyitaan maupun penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan karena untuk mencari pelengkap alat bukti. ketika diminta kepada para Kaur atau Bendahara mereka bilang tidak ada, namun setelah disidak barang bukti tersebut ternyata ada.
“Kita tidak melakukan Perampasan Barang bukti, memang saat diminta baik-baik tidak diberi atau sengaja tidak diberikan dan kita bertindak sudah sesuai Prosedur,” ungkap Kajari.
Kajari menambahkan, perlu diingat, perkara tersebut, penyelidikannya sudah sejak Kajari Mujiarto, kemudian bulan April dipimpin Plt. Teguh Ananto.
Berdasarkan ekspose para penyidik dan pimpinan, waktu itu dinaikkan ke Tahap Penyidikan. sehingga, saat ini sudah seharusnya perkara tersebut diselesaikan.
Ditegaskannya, Kejari Tulungagung tidak mencari-cari kesalahan Kepala Desa, justru edukasi dan pembinaan yg dikedepankan sebelum naik ke tahap penyidikan.
“Untuk perkara Desa Batangsaren sudah jelas, bulan April sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan bahasa hukumnya sudah Pro Justisia,” tegasnya
Pihaknya juga menyarankan, Mudah-mudahan setiap yang dipanggil dan diperiksa penyidik kooperatif dan tidak ada intervensi.
“Jika ada info diintervensi, mudah-mudahan ada yang lapor kepada kami supaya cepat tuntas. Kami juga memberi edukasi kepada para Kades agar hati-hati dalam mengadministrasikan Dana DD dan ADD,” pungkasnya. (Dst).