SURABAYA, beritalima.com– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat ini, memproses 26 jaksa yang terbukti bermasalah. Dari 26 jaksa terdapat 4 jaksa yang telah terbukti menerima suap dan membolos kerja, dan 22 orang jaksa lain kini masih dalam proses inspeksi oleh Bidang Pengawasan.
“Selama periode Januari hingga Desember 2018, ada sekitar 26 jaksa yang dilaporkan ke Bidang Pengawasan Kejati, empat diantaranya sudah dipecat dengan tidak hormat karena kasus suap dan membolos kerja tanpa keterangan selama 46 hari,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sunarta, Minggu (30/12).
Meski sebenarnya berat melakukan itu (pemecatan). Namun menurut Sunarta hal itu merupakan upaya mendisiplinkan pegawai, dan keempat jaksa yang dipecat ini sudah tidak ada upaya hukum lagi. Sehingga, pemecatan keempat jaksa bersifat final.
“Selain keempat jaksa yang dipecat, ada juga dua jaksa yang dikenakan sanksi ringan, sedangkan masih ada 18 jaksa, sisa laporan pengaduan masyarakat pada periode 2017 lalu, yang juga masih dalam proses inspeksi Bidang Pengawasan Kejati Jatim,” kata dia.
Sehingga, saat ini Bidang Pengawasan Kejati Jatim tengah menangani sekitar 44 laporan pengaduan dari masyarakat soal perilaku oknum jaksa tersebut.
Sayangnya, Kajati tak mau menyebut, siapa dan dari Kejaksaan mana yang tengah terbelit laporan pengaduan dari masyarakat itu.
“Yang jelas, semua pengaduan kita terima dan Bidang Pengawasan akan melakukan klarifikasi dari setiap pengaduan masyarakat tersebut,” tutupnya. [Red