Kajati Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adyaksa Ayem Tentrem di RSUD dr.Iskak

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Balai rehabilitasi Napza Adyaksa Ayem Tentrem Tulungagung resmi dibuka dan akan digunakan untuk rawat inap pasien korban penyalahgunaan narkotika.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung Ahmad Muchlis SH, M.H, dalam sambutannya. Rabu, (23/11/2022).

Dalam sambutannya, Kajari menyampaikan, atas nama pribadi selaku Kajari Tulungagung mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur beserta jajaran di Kabupaten Tulungagung.

Ini merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan bagi kita semua, karena Kajati Jawa Timur berkenan untuk meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adyaksa Ayem Tentrem Tulungagung di RSUD dr.Iskak.

“Saat ini, seluruh negara dan masyarakat internasional masih menghadapi musuh bersama yaitu, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,” ucapnya.

Menurutnya, sekitar 275 juta orang di seluruh dunia, menggunakan narkoba pada tahun 2020. Antara tahun 2010-2019, jumlah yang menggunakan narkoba meningkat sebesar 2%. Sementara, secara global jumlah pengguna narkotika diperkirakan akan meningkat 11% sampai tahun 2030.

“Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di Indonesia telah menjadi masalah yang serius dan memprihatinkan, karena narkotika merupakan ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak.

Tantangan tersebut, paparnya, semakin berat manakala masih banyak mitos dan informasi keliru tentang narkotika. Ditambah lagi, kondisi wilayah di Indonesia yang berpotensi menjadi sasaran daya tarik bagi pengedar narkotika.

Berdasarkan hasil survey Badan Narkotika Nasional (BNN), tahun 2019 pree valensi penggunaan narkotika di Indonesia sebesar 1,80% atau 3, 41 juta jiwa. Sedangkan pada tahun 2021 sebesar 1, 95% atau 3, 66 juta jiwa, Sehingga terjadi peningkatan sebesar 0, 15%.

Penyalahgunaan narkotika pada masa pandemi Covid-19 justru meningkat, Orang yang stres akibat pandemi karena kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian. Masyarakat bisa dengan mudah dimanfaatkan oleh para pengedar narkotika. Menjerumuskan korban penyalahgunaan maupun pecandu narkotika, dengan tingkat ketergantungan ringan, sedang ataupun berat

Menambahkan, di Tulungagung, data penanganan tindak pidana narkotika selalu menonjol dibandingkan tindak pidana yang lain. Tahun 2021 jumlah SPDP yang diterima sebanyak 368 perkara, dinyatakan lengkap P21 sebanyak 356 perkara dan dilaksanakan Tahap 2 sebanyak 341 perkara.

“Tahun 2022 ini, Januari – Oktober, jumlah SPDP yang diterima sebanyak 183 perkara, dinyatakan lengkap P21 sebanyak 163 perkara dan dilaksanakan Tahap 2 sebanyak 162 perkara. Dari jumlah perkara tersebut, 70% merupakan tindak pidana Narkotika,” tambahnya.

Diterangkannya, salah satu masalah penanggulan narkoba yang dihadapi Indonesia saat ini, dilema penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan korban narkotika.

Banyak penyalahguna yang sejatinya korban yang dipenjarakan. Hal ini yang menyebabkan penjara atau Lapas menjadi over kapasitas, yang didominasi oleh pelaku penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika.

“Dibutuhkan kebijakan yang bersifat Restorative Justice narkotika, salah satunya melalui kebijakan penegakan hukum dalam implementasi pelaksanaan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Kajari juga mengungkapkan bawa, keadilan Restorative Justice menjadi bukti negara dan pemerintah harus bertanggungjawab terhadap seluruh warga negaranya tak terkecuali korban penyalahgunaan narkotika yang perlu mendapatkan penanganan dan perawatan yang tepat dengan pemberian rehabilitasi medis dan sosial.

Berkenaan dengan hal tersebut, jajaran Kejari Tulungagung bekerjasama dengan Pemkab Tulungagung khususnya RSUD dr. Iskak dan BNNK, melaksanakan pembentukan Balai Rehabilitasi Napza Adyaksa Ayem Tentrem Tulungagung.

“Ini merupakan bukti konkrit dan wujud nyata kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat Tulungagung, dalam memberikan perlindungan hukum yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika terhadap masyarakat Tulungagung,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan, melalui perspektif keadilan Restorative untuk mencari penyelesaian yang adil dan penanganan yang terbaik, menyembuhkan dan memulihkan kembali penyalahgunaan narkotika pada keadaan semula, sebagai manusia yang sehat dan mampu menjalani kehidupan yang normal.

“Balai rehabilitasi ini bukan sebagai penjara, melainkan tempat penyembuhan bagi penyalahgunaan narkotika. Balai rehabilitasi Napza Adyaksa Ayem Tentrem Tulungagung, mempunyai kapasitas 15 orang,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait