SUMENEP, beritalima.com|Kepolisian sektor Sapeken kecamatan Sapeken kabupaten Sumenep Madura Jawa timur menangkap Abd. Latip (60th) warga dusun tembing desa Sepanjang kecamatan Sapeken yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak usia dibawah umur.
Kapolsek Sapeken Iptu Karsono,SH kepada media beritalima.com menjelaskan diringkusnya Abd Latip karena ada laporan dari orang tua korban bahwa telah terjadi tindak pidana asusila yang berupa tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
“Setelah mendengar laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat untuk menangkap terlapor Abd.Latif,” kata Karsono, Sabtu 18 Januari 2020.
Terungkapnya kasus tersebut lanjut Karsono, berawal dari kecurigaan Sutiya(ibu korban) terhadap perubahan fisik anaknya yang sering mengurung diri di kamar dan mulai agak kurusan.
Kecurigaan semakin menguat setelah ada laporan Mukma(bidan desa) kepada Mat Hairi(orang tua korban) bahwa Y U(13th) saat ini sedang hamil. Siswi sebuah sekolah swasta di kecamatan Sapeken tersebut dinyatakan hamil setelah dilakukan tes urin dan hasilnya positip.
Mendapati laporan tersebut , kedua orang tua korban tidak percaya begitu saja. Kemudian pada tanggal 12 Januari 2020 keduanya membawa anaknya ke Endang yang juga berprofesi sebagai bidan desa.
” Hasilnya, sangat mengejutkan kedua orang tuanya, karena ternyata kandungan Y U dinyatakan sudah berusia 2 bulan lebih,” ungkapnya.
Kepada kedua orang tuanya, korban mengaku disetubuhi Abd.Latip sekitar bulan November 2019 di semak semak tegalan milik terlapor di dusun Tembing desa Sepanjang kecamatan Sapeken.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban yang diduga dipakai pada waktu kejadian, seperti sebuah kerudung warna hitam, sebuah kaos lengan panjang warna abu-abu kombinasi warna hitam dan putih dan terdapat kancing pada bagian tengah, sebuah training panjang berbahan katun warna abu-abu kombinasi biru dan sebuah celana dalam.
(Fach)