Kami Bukan Menolak Perbup Kami Hanya Keberatan Beberapa Poinnya

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Beberapa pengusaha Karaoke yang bergabung dalam wadah Asosiasi Karaoke Lumajang, berkumpul dalam rangka konferensi pers di Vision Viesta lantai dua jalan Sastrodikoro Lumajang. Senin (25/02/2019).

Dalam acara tersebut, H Husen pemilik hiburan karaoke Maharaja Klakah, kabupaten Lumajang sebagai juru bicara. Mereka membahas Perbup No. 14 Tahun tentang usaha Hiburan Karaoke yang diterbitkan Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, M.ML,(cak Thoriq.) pada 15 Pebruari lalu. Perbup tersebut disanggah oleh Asosiasi Karaoke Lumajang.

Mereka menilai, ada beberapa poin di dalam Perbup itu yang merugikan dan memberatkan para pemilik usaha karaoke. Mulai dari soal larangan pemandu karaoke (Purel), jam buka dan tutup, larangan toilet di dalam bilik, keharusan menunjukkan KTP untuk berkaroke hingga keharusan pintu kaca bilik transparan.

H Husen selaku juru bocara menegaskan, “di dalam Perbup tidak diperbolehkan ada pemandu lagu atau Purel, padahal dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2013 tidak ada larangan. Terus kalau ada yang karaoke gak bisa mengoperasikan bagaimana?. Peraturan Menakertrans itu ditanda tangani Muhaimin Iskandar dari PKB”, tegas H. Husen, di hadapan para awak media.

Kemudian keberatan kedua terkait jam buka dan jam tutup. Diharapkan, jam buka dimulai pukul 16.00 WIB dan tutup pukul 24.00 WIB. Terkait fasilitas tempat karaoke, Husen menjelaskan, bahwa di dalam aturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tidak ada kewajiban pintu karaoke harus fuel kaca. Begitu pula tidak ada larangan tempat karaoke ada toiletnya di dalam, “masa orang mau buang air harus di luar”, tambah Husen.

“Kami pengusaha karaoke selama ini gak onok apik’e, eleke tok, dan selalu dikaitkan dengan perzinahan. Kami jamin tidak akan terjadi perzinahan di room karaoke, kami selalu pantau mereka setiap sepuluh menit”, tegas Husen

Selain itu, menurut Husen, urusan karaoke itu privasi dan tidak ada Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Pariwisata maupun Peraturan Menakertrans yang mengharuskan orang berkaraoke memperlihatkan KTP maupun identitas lainnya.

Di Lumajang ada 7 tempat karaoke yang beroperasi. Jumlah ini sangat jauh dibandingkan dengan kabupaten lain. Menurutnya, mereka sudah membantu pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan. Bahwa dari 7 tempat karaoke di Lumajang, sudah bisa menyerap kurang lebih 200 orang.

Husen berharap Bupati bisa memahami keinginan para pemilik usaha hiburan karaoke. “Harus diakui Bupati merupakan bapak kita, bukan lawan kita. Sebagai anak kami menyampaikan keberatan bukan perlawanan. Bukan menolak sepenuhnya, tolong jangan dibolak balik pernyataan kami”, pungkas Husen. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *