Kanit Laka Lantas Polres Banyuwangi Ingatkan Betapa Pentignya Helm Dalam Berkendara Roda Dua

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Kalau kita sering membaca media cetak ataupun melihat tanyangan dari media elektronik sungguh miris akan adanya kecelakaan lalulintas dijalan raya umumnya khususnya di wilayah Kabupaten Banyuwangi, namun demikian MOMOK yang menakutkan belum menjadi hal yang sekiranya menjadi bentuk usaha penyelamatan dan keamanan diri bagi pengemudi kendaraan roda dua terbukti masih ada di keramaian kota Banyuwangi yang tidak menggunakan HELM sebagai bagian kelengkapan pengamanan diri.

Fungsi helm yang sebenarnya adalah bagian kelengkapan untuk melindungi organ tubuh bagian kepala apabila terjadi kemungkinan benturan dengan benda lain apabila terjadi kecelakaan, sehingga akan terlindungi sedemikian rupa bila pemakaian helm secara benar dan menggunakan helm yang standar SNI, disamping apa yang telah sering dipublikasikan melalui media-media tersebut diatas, setidaknya setiap pengemudi kendaraan bermotor bisa melihat secara langsung bahwa jalan raya semuanya sudah menggunakan/beraspal, setidaknya setiap kendaraan bermotor bisa mengira-ngira apabila terjadi kecelakaan dijalan raya dengan tidak menggunakan helm resiko yang didapat memiliki ancaman tinggi minimal GO ringan maksimal bisa mengakibatkan fatal (meninggal dunia). Jangan pernah takut dengan Polisi yang operasi atau yang berdiri dijalan raya tetapi takutlah dengan maut yang akan merenggut/mengancam keselamatan pengemudi dijalan raya.

Dalam jaman yang sudah modern ini begitu mudah untuk mendapatkan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat serta roda enam ataupun kendaraan besar lainnya, sedangkan media jalan belum mengikuti perkembangan perekonomian yang dapat memberikan perlindungan ataupun kenyamanan 100% bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor dijalan raya, diharapkan kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor khususnya roda dua berfikir secara profesional demi keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Tidak seperti contoh sebagaimana gambar tersebut seorang pengemudi roda dua dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F 150 tidak menggunakan helm dalam mengemudikan sepeda motornya sehingga petugas dilapangan saat pelayanan pagi menghentikan pengemudi tersebut sekaligus memeriksa surat-surat serta SIM yang pada akhirnya setelah AIPTU BAMBANG WAHYUDI melihat seorang pengemudi tersebut tidak bisa menunjukkan SIM ataupun STNK serta tidak menggunakan helm langsung melaksanakan tindakan dengan tilang serta mengamankan sepeda motor yang dikemudikannya, diperintahkan agar pengemudi pulang mengambil STNK dan helm untuk tukar barang bukti dengan sepeda motor sedangkan penindakan dengan tilang tetap harus dipertanggung jawabkan melaksanakan sidang di pengadilan.

Anggota unit laka akan selalu aktif memberikan himbauan bahkan melakukan penindakan tilang apabila mendapati para pengemudi kendaraan bermotor tidak disiplin dalam berlalu lintas dengan maksud agar wilayah Kabupaten Banyuwangi benar kiranya aman, tertib, terkendali serta dapat ditekan sekecil mungkin angka kecelakaan lalulintas sebagaimana bagian penegasan Bapak Kasat Lantas Polres Banyuwangi AKP RIS ANDRIAN YUDO NUGROHO, S. H., S.I.K di setiap apel pagi. Sebagai implementasi perintah Bapak Kasat akan secara rutin dilaksanakan oleh anggota satuan lalulintas khususnya unit laka dalam upaya meniadakan/memperkecil angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Banyuwangi.

Tak ada yang pernah luput sekecil apapun bila secara kasat mata melihat maka akan tetap disikat setiap pelanggaran lalulintas lebih-lebih pelanggaran yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *