Kanit Reskrim Ungkap Tindak Pidana Narkoba

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Kanit Reskrim Polsek Mojowarjo melalui timnya berhasil ungkap kasus narkoba golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tepatnya Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 18.30 di kediamannya Dusun/Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Diduga tersangka berinisial MFaualias MJ (32th), seorang pekerja wiraswasta mekanik motor telah digelandang di Polsek Mojowarno.

Demikian hal itu dilaporkan AKP. Yogas, SH, selaku Kapolsek Mojowarno melalui keterangan persnya yang dikirim ke Humas Polres Jombang, diterima beritalima.com, pada Jum’at (17/12/2021).

Yogas mengatakan tersangka terbukti menyalahgunakan narkoba golongan I untuk diri sendiri, diancam Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka ditangkap berdasar laporan Nomor : LP.A / 33 / XII/RES 4.2./2021/JATIM/RES JBG/SEK MJW Tanggal 16 DESEMBER 2021.

Diterangkan AKP Yogas, menyimpan barang bukti berupa 1 buah handphone warna hitam merk LG -K430ds tanpa kartu dan baterai, 1 set alat hisap sabu, 1 buah korek api warna biru, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,88 gram, 1 plastik klip berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,18 gram, 2 plastik klip berisi sisa sabu dengan berat kotor masing masing 0,16 gram.

“Atas kejadian itu tersangka dibawa ke Polsek Mojowarno guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melaporkan hasil perkembangan ke pimpinan,” pungkasnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait