MADIUN, beritalima.com- Kantor Bea Cukai Madiun, Jawa Timur, pada tahun anggaran 2021 berhasil membukukan penerimaan negara hingga Rp. 638,8 milyar.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Iwan Hermawan, melalui Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluian, Hananto Bawono, capaian di bidang penerimaan tersebut, terhitung hingga 29 Desember 2021.
“Tepatnya Rp 638.876.615.885. Jumlah ini terdiri dari penerimaan kepabeanan sebesar Rp 917.601.000, dan penerimaan cukai sejumlah Rp 637.959.014.885,” terang Hananto Bawono, Kamis 30 Desember 2021.
Dengan nilai tersebut, tambahnya, penerimaan Kantor Bea dan Cukai Madiun pada tahun 2021 melampaui target yang telah ditetapkan. Yaitu sebesar Rp 528.559.224.000, atau dengan persentase capaian 120,87%.
“Capaian ini dinilai sangat positif karena tumbuh sebesar 15% dari capaian tahun 2020 senilai 533,3 milyar rupiah,” ungkapnya.
Disamping capaian dari sisi target penerimaan yang melampaui target, segenap upaya dalam rangka menciptakan organisasi bersih dari KKN juga dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Madiun. Antara lain melalui unit Satker berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang berhasil diraih pada tanggal 19 Februari 2020, lalu.
“Dimana tahun 2021 ini Bea Cukai Madiun sedang melakukan persiapan mengikuti ajang penilaian Satker berpredikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani-red) tahun 2022. Antara lain melakukan penguatan integritas pegawai melalui program pembinaan mental serta sosialisasi anti korupsi pada seluruh pegawai serta melakukan perbaikan sarana dan prasarana kantor. Termasuk berupaya memangkas waktu layanan dengan aplikasi mandiri. Yaitu BCAE for Client, yang saat ini diupayakan bisa direplikasikan ke satker lainnya,” paparnya.
Untuk pelayanan di bidang kepabeanan, urainya, sudah sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk memfasilitasi kegiatan ekspor melalui perusahaan berfasilitas kawasan berikat yang berlokasi di Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Madiun, dengan produk ekspor berupa sepatu olahraga, outsole sepatu, sandal, sepatu, bola dan tas. Produk tersebut, diekspor ke Asia, Eropa, Afrika, Kanada, Amerika Tengah dan Amerika Selatan, Australia, dan New Zeeland.
“Selama tahun 2021, ketiga perusahaan tersebut telah melakukan ekspor sebanyak 727 kontainer ke negara tujuan masing-masing dan membukukan devisa ekspor senilai USD 37,5 juta,” terangnya.
Dari fasilitas kawasan berikat yang diberikan tersebut, lanjutnya, terbukti memberikan dampak ekonomi yang luar biasa. Yaitu penyerapan tenaga kerja mencapai 4953 orang dan tumbuhnya usaha usaha mikro di sekitar perusahaan. Seperti usaha rumah kos, penjual makanan, dan penyedia lahan parkir hingga perumahan subsidi untuk karyawan disekitar pabrik.
Selain itu, industri cukai hasil tembakau memiliki kontribusi tertinggi terhadap penerimaan Kantor Bea dan Cukai Madiun, yakni sebesar 99% atau mencapai 637 miliyar.
Untuk diketahui, di wilayah pengawasan Bea dan Cukai Madiun, terdapat 12 perusahaan hasil tembakau dan dua perusahaan hasil tembakau lainnya dengan jenis hasil produksi SKT, SKM, SPM, klobot, dan Liquid yang dipasarkan di hampir seluruh wilayah eks Karesidenan Madiun dan sekitarnya serta nasional, dengan total serapan tenaga kerja mencapai 3233 orang.
Berdirinya perusahaan tersebut, ikut berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Ini dibuktikan dengan berdirinya rumah kost, warung makan, serta usaha usaha mikro di sekitar lokasi perusahaan hasil tembakau.
Masih dalam upaya terus meningkatkan ekspor nasional melalui program klinik ekspor, bebernya, Bea dan Cukai Madiun telah dan terus memberikan asistensi kepada perusahaan-perusahaan berpotensi ekspor dengan memberikan konsultasi dan sosialisasi.
“Baik secara langsung, melalui meja layanan informasi, maupun melalui media sosial. Selain itu klinik ekspor juga menjadi narasumber dalam rangka sosialisasi pemulihan ekonomi nasional yang diselenggarakan oleh Pemda, dan juga klinik ekspor Bea dan Cukai Madiun aktif dalam forum komunikasi UMKM yang diselenggarakan KADIN Kota Madiun,” katanya.
Pada bidang pengawasan, lanjutnya, sepanjang tahun 2021, Bea Cukai Madiun berhasil menegah atau melakukan penindakan terhadap satu juta batang rokok Ilegal dan minuman mengandung ethil alkohol Ilegal sebanyak 155 ribu ml, dengan taksiran nilai barang sebesar Rp. 1,7 milyar dan potensi kerugian negara sebesar 582,5 juta rupiah berupa nilai cukai yang seharusnya dibayarkan ke negara.
“Pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madiun, bertujuan menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan undang‑undang, baik di bidang kepabeanan maupun cukai, serta sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat akan bahaya barang-barang illegal,” tandasnya.
Selain itu, Bea Cukai Madiun terus meningkatkan pengawasan bekerjasama dengan perusahaan jasa pengiriman barang di wilayah Madiun Raya untuk menekan angka peredaran rokok illegal yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Hal ini dilakukan, mengingat trend transaksi jual beli online barang ‘haram’ tersebut yang terus meningkat.
Tidak berhenti sampai disitu, Bea dan Cukai Madiun melalui unit kehumasan juga melakukan edukasi kepada masyarakat melalui program Bea Cukai Sobo Pasar, Customs Goes To Campus, Customs On The Street , serta sosialisasi melalui media elektronik dan sosial media.
“Selain capaian dalam bidang penerimaan negara dan pengawasan, sinergi antara Bea Cukai Madiun dengan Pemda di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Madiun adalah dalam pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Dimana telah diselenggarakan total 173 kali kegiatan sosialisasi di wilayah Madiun Raya dalam upaya tindakan preventif. Yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang ketentuan di bidang Pabean dan Cukai, khususnya tentang pengenalan ciri-ciri rokok ilegal,” pungkasnya. (Dibyo).
Hananto Bawono (kiri) atas.