Kantor DPRD Halbar di jadikan Mimbar Orasi Mahasiswa

  • Whatsapp

JAILOLO,beritaLima.com– Tak hanya di Jakarta dan sejumlah Kota Besar terjadi aksi menolak sejumlah RUU. Namun, Provinsi Maluku Utara juga ikut menyuarakan hal yang sama. Buktinya, puluhan Mahasiswa di Halmahera Barat, Maluku Utara Kamis, (26/9/) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat.

Aksi Demonstrasi yang dilakukan puluhan mahasiswa Halbar itu merupakan aksi protes, atas pengesahan Undang-Undang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dianggap kontroversial.

Kordinator aksi Dias Setiawan dalam orasinya mengatakan, Pasal 1 ayat 3 dan pasal 3 UU KPK  menerangkan bahwa KPK adalah rumpun lembaga eksekutif hal ini bertentangan dengan 4 putusan MK tahun 2006, 2007, 2010 dan 2011 yang secara tegas menerangkan bahwa KPK bukan bagian dari lembaga eksekutif.

“Jika RUU yang akan disahkan ini tidak secara tegas ditolak maka dampaknya adalah KPK bukan lagi lembaga independen,” tegas Dias Setiawan yang juga ketua Komisariat HMI STPK Banau.

Dijelaskan, Dias konsep lembaga independen negara tidak mengenai kelembagaan pengawas KPK diawasi oleh publik.”Dampak ruang gerak dan fungsi KPK berpotensi jadi lebih terbatas,” jelasnya

Sementara, Oktavianus Baimamenteng Nyong yang juga ketua Cabang GMNI Halbar dalam orasinya mengatakan, pasal 37 E ayat 1 menjelaskan, dewan pengawas campur tangan eksekutif. Karena penjelasan ketua dewan pengawas ditetapkan oleh presiden dikhawatirkan melunturkan sikap independensi.

“Dampak KPK tidak bekerja secara independen. Padahal pada pasal 19 ayat 1 menjelaskan, kedudukan KPK yang hanya di pusat dengan begitu KPK berpendudukan di pusat dan wilayah kerja meliputi seluruh NKRI tidak bisa buka kantor perwakilan dampak KPK jadi tidak memberantas korupsi hingga ke daerah-daerah,” teriak Oktavianus dalam orasinya

Dikatakan, pasal 29 huruf e pemuda tidak bisa memimpin KPK penjelasan tidak ada argument logis tentang pasal ini, sebab aturan KPK sebelumnya, pemimpin berusia sekurang-kurangnya 40 tahun.

“Dampak hilangnya kesempatan kaum muda untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi,

Selanjutnya salah satu mahasiswa sedang melakukan aksi bersama kawan kawan didepan kantor DPRD,terjadi saling dorong mendorong antara pihak keamanan dalam hal ini satpol PP,salah satu mahasiswa,Fernando Dadere, saat dikonfirmasi media beritaLima,didepan kantor DPRD,mengatakan kami mahasiswa mau ingin masuk hering bersama kawan kawan yang sudah ada dalam ruangan DPRD tetapi anehnya pihak dari keamanan dalam hal ini satpol pp,tidak mau kami mahasiswa yang lain masuk alasannya karna teman teman mahasiswa yang lain sudah ada ruangan DPRD,ini artinya mereka membatasi ruang gerak mahasiswa,yang ingin mau hering bersama sama dengan teman teman yang berada dalam ruangan DPRD,pungkasnya”.(Ay).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *