SIDOARJO,beritalima.com- Ribuan rokok ilegal dan pita cukai serta tembakau di ungkap Bea Cukai Jatim I sebanyak 187 kasus pelanggaran Dari ratusan kasus itu, petugas mengamankan ribuan rokok dan pita cukai dan juga menyelamatkan kerugian negara hingga triliunan.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim I Muhammad Purwantoro mengatakan kami mengamankan 32.189.360 batang rokok ilegal. Nilainya mencapai Rp 9.727.863.600,
Selain rokok, DJBC Jatim I juga melakukan penindakan berupa pita cukai palsu sebanyak 12 rim total 6.000 lembar, 4 rim total 500 lembar, dan 2.047 lembar dengan jumlah total petensi kerugian negara mencapai Rp 1.232.803.773. Dalam kasus ini telah ditetapkan 6 orang tersangka dan saat ini perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
Purwantoro menambahi, penindakan ini hasil dari kegiatan selama tahun 2017. Hasil penindakan ini berasal dari wilayah DJBC Jatim I dan dari provinsi lain yang akan di distribusikan ke daerah lain melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
“Sampai saat ini masih banyak rokok yang tidak dilengkapi cukai masih beredar, dengan beredarnya rokok ilegal ini pendapatan penerimaan pajak melalui cukai kurang optimal,” kata Purwantoro.
Dengan ini di wilayah Jawa Timur masih banyak rokok-rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai atau cukai tidak pada mestinya. Kasus ini secara umum banyak ditemukan merata hampir di kota-kota seluruh jawa timur.
Sementara paling banyak di wilayah Madura, selain itu juga di daerah-daerah lain seperti Sidoarjo, Pasuruan, dan Bojonegoro
Purwantoro menjelaskan, dalam penindakan ini DJBC Jatim I telah melakukan kegiatan penyidikan sebanyak 25 penyedikan. Dan sudah 20 orang menjadi tersangkanya dan sudah di tetapkan statusnya menjadi P21, pungkasnya(kus).