PAMEKASAN, Beritalima.com|
Kanwil Kemenkumham Jatim kembali mengharmonisasikan kebijakan Pemda. Bahkan Kadiv Yankumham Subianta Mandala memimpin Tim Pokja Perancang Peraturan Per UU an untuk jemput bola melaksanakan Rapat Harmonisasi di Kantor Pemkab Pamekasan Selasa (19/4/2022).
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum beserta Jajaran OPD membahas tiga Raperda Kabupaten Pamekasan itu sebagai bentuk pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 58 Ayat (2) UU 15/2019, bahwasanya Pengharmonisasian Raperda yang berasal dari Gubernur, Bupati/Walikota saat ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Subianta yang didampingi oleh Kabid Hukum Haris Nasiroedin dan Kasubbid FP2HD Yovan Iristian serta Tim Pokja Perancang Peraturan Per UU an memimpin rapat yang dilaksanakan di Ruang Bina Wahanpraja tersebut.
Kegiatan diawali dengan mengharmonisasikan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodir kebijakan pelayanan adminduk yang mudah cepat dan biaya cetak dokumen kependudukan gratis. Tim pokja harmonisasi menjelaskan bahwa Pemkab Pamekasan harus berperan aktif dalam menerbitkan dokumen kependudukan.
“Salah satunya dengan melibatkan fasilitas kesehatan yang ada di masyarakat,” tutur Subianta.
Selain itu, kebijakan berbasis HAM juga tak luput dari penyelarasan yang dilakukan oleh Tim Pokja. Kabupaten Pamekasan juga berencana membuat Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). PUG ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah yang selama ini sudah berperan aktif namun Payung hukum hanya sebatas Perkada. Sehingga perlu dibentuk Perda untuk dapat meningkatkan target pemenuhan PUG.
Tim Pokja memberikan penjelasan bahwa dalam menyusun Raperda PUG diselaraskan dengan RPJMN terkait Kesetaraan Gender. Sehingga kebijakan yang dihasilkan akan terarah dan harmonis dari pusat hingga daerah.
“Dengan begitu tercipta pembangunan yang adil dan merata berpersepektif Gender,” lanjut Subianta.
Tak hanya itu, Tim Pokja juga mengharmonisasikan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Norkotika (Fasilitasi P4GNPN). Raperda yang diinisiasi oleh Bakesbangpol ini sebagai tindaklanjut dari Permendagri 12/2019 sebagai bentuk fasilitasi Pemerintah Daerah dalam P4GNPN. Pemerintah Daerah tak bermaksud mengambil kewenangan Polri dan/atau BNN di daerah. Melainkan bentuk peran aktif Pemkab Pamekasan dalam mencegah peredaran narkotika di Daerah.
Tim Pokja menjelaskan untuk mengatur secara tegas yang menjadi batasan kewenangan Pemda. Kewenangan daerah sebatas fasilitasi agar tidak terjadi pelampauan atau benturan kewenangan. Di akhir rapat, selain substantif, tim pokja juga memberikan masukan secara formil untuk selalu menggunakan UU 12/2011 sebagaimana diubah dengan UU 15/2019 sebagai Pedoman dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Daerah. (Humas Kemenkumham Jatim).(Yul)