Kanwil Kemenkumham NTT Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pungli di Rutan Kupang

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur membentuk tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap 13 oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kupang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone menyampaikan hal tersebut kepada wartawan usai memimpin apel bersama jajaran di halaman Rutan Kota Kupang, Senin (6/5/2024).

Kakanwil Kemenkumham NTT melakukan kunjungan ke Rutan Kupang untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT via telepon, Sabtu (4/5/2024), perihal testimoni yang disampaikan oleh salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas Kupang,

“Bagi saya itu hal positif yang saya harus terima untuk perbaikan pelayanan kami”, kata Marciana Jone.

Ketika mendapat informasi itu, lanjut Marciana Jone, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Menurut Marciana Jone, pihaknya sudah membentuk tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap 13 oknum pegawai Rutan yang diduga melakukan praktik pungli.

“Kita punya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Kode Etik Pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Jika terbukti maka saya akan melakukan proses hukuman disiplin. Besok akan diperiksa, apapun bentuknya nanti kita lihat tingkat kesalahan”, jelas Marciana Jone.

“Tadi pagi, saya pimpin apel di Rutan Kupang. Saya mendapat informasi bahwa ada keluhan terkait adanya dugaan pungutan liar yang beredar dalam Rutan, hari ini juga akan saya tindak dengan tegas jika ternyata hal itu benar”, tegas Marciana.

Marciana menyampaikan permohonan maaf maaf kepada WBP. Apabila petugas Rutan yang keliru atau melaksanakan tugas tidak profesional.

Sebelumnya, Kakanwil Marciana mendapatkan informasi bahwa WBP dalam Rutan dikenakan pungutan, antara lain pungutan sewa handphone, biaya pengaman saat pengantaran ke rumah sakit, dan biaya pembersihan selokan.

Saat itu pula Marciana memerintahkan Kepala Rutan Kelas IIB Kupang untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap testimoni dari warga binaan yang menginformasikan kepada Ombudsman.

Usai memimpin apel, Kakanwil Marciana pun langsung berdialog dan mencari tahu kebenaran perihal informasi tersebut kepada WBP.

Menjawab dugaan perilaku oknum petugas yang disampaikan Ombudsman, Kakanwil Marciana menyampaikan bahwa
penggunaan handphone milik petugas memang benar pernah terjadi pada akhir tahun 2023 sampai dengan bulan Januari 2024.

Setelah dilakukan pendalaman informasi kepada beberapa narapidana sebagai informan, didapatkan keterangan bahwa diduga 13 orang petugas Rutan terlibat atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan Karutan maupun atasan, dibantu oleh tiga orang narapidana yang dipercaya memegang HP sekaligus menjadi perantara bagi WBP yang akan menggunakan HP.

Berkaitan dengan petugas meminjam uang derma gereja tapi tidak mengembalikannya; hal tersebut tidak benar sebab yang bersangkutan sudah mengembalikan dana tersebut.

Ia menambahkan, terkait pemberian uang kepada petugas saat pengamanan warga binaan yang sakit dan diantar ke rumah sakit sebesar Rp 250.000, dari hasil konfirmasi kepada petugas, dikatakan bahwa uang yang diberikan oleh WBP kepada petugas yang mengawal pada saat mereka melakukan perawatan lanjutan di rumah sakit luar Rutan adalah atas inisiatif sendiri. Karena menurut mereka, petugas yang menjaga mereka membutuhkan waktu sekitar 7 sampai 8 jam mulai dari pendaftaran sampai pengambilan obat.

Biaya pembersihan got yang dibebankan kepada warga binaan, menurut pengakuan WBP bahwa tidak ada uang yang diberikan kepada petugas.

Menurut mereka bahwa ketika ada kegiatan pembersihan got di area Rutan bagi WBP yang bertugas membersihkan got apabila berhalangan maka WBP tersebut meminta ganti dengan WBP lainnya untuk membersihkan got. Sebagai kompensasinya, WBP tersebut harus memberikan rokok kepada WBP penggantinya.

Selaku Kepala Kantor Wilayah, Marciana mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Perwakilan NTT yang telah menyampaikan informasi hasil testimoni dari WBP.

“Saya meminta maaf kepada WBP yang ada di Rutan Kupang atas perilaku yang tidak benar oleh oknum ASN pada Rutan Kupang yang telah merugikan WBP atau membuat WBP tidak nyaman ketika berada di dalam Rutan Kupang”, ungkap Marciana.

Kakanwil meminta dan melarang WBP agar tidak memberikan sesuatu apapun kepada petugas yang ada di Rutan Kupang, baik itu dalam bentuk uang maupun barang karena semua layanan dan pemenuhan hak-hak dasar di dalam Lapas/Rutan tidak dipungut biaya.

“Semua pelayanan merupakan tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Bagi WBP yang akan berkomunikasi dengan keluarga sudah disiapkan wartel oleh pihak Rutan dan penggunaannya tidak dipungut biaya apapun”, katanya.

Disampaikan, WBP yang ikut terlibat di dalam permufakatan untuk melakukan hal-hal yang tidak benar bersama petugas, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Kakanwil pun mengingatkan kepada jajaran Rutan Kupang agar bekerja secara profesional dan penuh integritas sesuai tata nilai PASTI dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan menerima uang atau pemberian apapun dari WBP walaupun mereka memberikan dengan sukarela, karena itu merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai ASN”, tegasnya.

Sebelum meninggalkan Rutan, Kakanwil memerintahkan Karutan Kupang agar segera membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan bagi 13 ASN yang terindikasi terlibat dalam peredaran HP di dalam Rutan Kupang.

“Apabila terbukti, berikan tindakan tegas berupa pemberian hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tutupnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait