Kapal Penangkapan Ikan Ilegal KM Berkah Nafitri Beroperasi di Kepsul

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritalima.com Kapal penangkapan ikan elegal KM Berkah Nafitri tidak memiliki izin oprasional dari Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Kepulaun Sula (Malut) Jumat 18/8/2017 Pukul 05.00 Pagi – Pukul.03 sore di wilayah desa Buya, kecamatan Mangole Selatan.

Kapal ikan KM Berkah Nafitri menggunakan jaring sejenis trol dan menangkap ribuan ton ikan momar, dan ikan tuna, di wilayah desa Buya kecamatan Mangole Selatan, berkisar sepuluh mil dari pantai.

Kemudian kapal KM Berkah Nafitri bernomor kapal: GT,92 nomor,2666 KE.2014.KKb,1499 N, berasal dari Betung, yang dikontrak oleh salah satu pengusaha ikan, berenisial Naser yang bersal dari Desa Bajo, kecamatan Sanana Utara, Kabupatan Sula hal itu sesuai dengan hasil pantauan wartawan beritalima.com di wilayah TKP.

Sementara kepala dinas perikanan dan kelautan Kepsul Ali Umamahu ketika di konformasi lewat nomor telpon,08121 21xxxxx membenarkan bahwa kapal penangkap ikan KM Berkah Nafitri tidak ada izin dari dinas perikanan dan kelautan.

“Benar memang belum ada izin, dinas akan berkoordinasi dengan pihak aparat hukum Polair dan TNI angkatan Laut, yang bertugas di wilayah untuk segera menangkap kapal ikan elegal KM Berkah Nafitri yang sementara dalam perjalanan menuju Bitung, sekaligus kita akan panggil pengusaha ikan,Nasir Bajo yang bertanggung jawab atas penangkapan ikan elegal tanpa dokumen yang lengkap,” terangnya. (dino)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *