Bengkulu, beritalima.com | Sebanyak 68 Unit Kendaraan R2, 5 Unit Kendaraan R4 berhasil diamankan Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu dalam pengungkapan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor). Pada Press Conference Pagi ini Senin, (08/07/2019) Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs. Supratman MH melakukan kegiatan penyerahan barang bukti berupa 3 unit kendaraan bermotor kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penyerahan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dilakukan kapolda bengkulu kepada ;
1 (Satu) unit sepeda motor merk Beet Sweet warna Hitam dengan No. Pol : BD 4424 CO kepada pemilik an. Erwan Effenfi.
1 (Satu) unit mobil merk Avanza warna Merah dengan No. Pol : BD 1740 CF kepada pemilik an. Andhika Altriara.
1 (Satu) unit mobil merk Xenia warna Hitam dengan No. Pol : BD 1589 CM kepada pemilik an. Panji Priambudi.
Pada kesempatan itu, Kapolda Bengkulu mengingatkan kembali kepada korban maupun masyarakat sekitar untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang beharganya masing-masing.
“terkadang kita anggap sepele Cuma meninggalkan kendaraan 5 menit, padahal para pelaku Cuma membutuhkan waktu kurang dari 1 menit,” ungkapnya.
Selain Barang Bukti berupa kendaraan, Petugas juga berhasil mengamankan 21 Unit barang Elekronik, 78 unit Hp, 3 unit HP, 18 buah mesin, 23 buah benda tumpul, 5 buah senjata tajam, 2 pucuk senjata api, 2 buah perhiasan, 2 buah surat berharga, 10 ekor hewan ternak dan uang tunai sebesar Rp12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah). Bagi para korban yang merasa kehilangan kendaraan dan barang dapat langsung ke Polres Bengkulu atapun Polda Bengkulu untuk mengambil barang-barangnya yang dilengkapi oleh surat-surat kepemilikan. (Rls)