Kapolda Malut Di Desak Tuntaskan Kasus CSR PT NHM

  • Whatsapp

TOBELO ,beritalima.com – Anggota DPRD Halmahera Utara, Dapil I Kao-Malifut, Josias Me mendesak Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Tugas Dwi Aprianto segera memproses laporan dugaan penyalahgunaan Corporation Sosial Responsibiliti (CSR) dari PT Nusa Halmahera  PT.Nusa Halmahera Minerals (PT.NHM) tahun 2013 lalu.

Saat ditemui di kantor DPRD Halut Senin (6/3), Kader Golkar ini memaparkan bahwa Polda Malut diduga sengaja mendiamkan laporan dari perwakilan masyarakat lima kecamatan dilingkar tambang Kao-Malifut.  “Dana CSR yang harusnya di kelolah sepenuhnya oleh kecamatan/desa di lingkar tambang malah diberikan 1/6 bagiannya dikelola oleh pemerintah kabupaten Halut dari tahun 2007 hingga 2014.” katanya.

Menurutnya, dana CSR PT. NHM juga dipakai untuk pembangunan bedah rumah tahun 2013 tapi tidak dilaksanakan, sementara anggaranya sudah dipakai membeli material rumah, ” dana CSR itu dipakai membeli material, bedah rumah oleh Pemda tapi gagal dilaksankan,” tegasnya.

Menurutnya, laporan sudah dimasukan sejak tahun 2014 lalu yang dilakukan masyarakat perwakilan lima kecamatan diantaranya laporan tertulis dan bukti-bukti. ” semua bukti-bukti sudah diserahkan sehingga kami mendesak Kapolda segera menindaklanjutinya dugaan penyalahgunaan dana CSR dari NHM,” tutupnya. (rma)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *