JAILOLO,BeritaLima.com– Kapolres Halmahera Barat AKBP, Aditya Laksimada memastikan berkas dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Atus Sandiang yang juga anggota DPRD Halbar telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Halbar.Ini menyusul berkas tersangka yang sebelumnya dikembalikan JPU disertai petunjuk itu,oleh penyidik telah menerima surat dari Jaksa yang menerangkan berkas tersangka telah dinyatakan lengkap,dan bakal ditindak lanjuti penyidik dengan melimpahkan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat.
“Polres Halbar sudah menerima surat P21 atas perkara saudara Atus Sandiang dari Kejari Halbar,sebagai tanda bahwa berkas penyidikan perkara tersebut sudah dianggap lengkap,”tegas Aditya,Rabu(20/11/2019).
Aditya memastikan berkas tersangka yang telah dinyatakan lengkap tersebut secepatnya diserahkan ke Jaksa.
” Saya sudah perintahkan ke penyidik agar secepatnya dilimpahkan,”ujarnya.
Terkait dengan penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Atus Sandiang yang juga politisi partai Gerindra,melalui kuasa hukum yang menurut informasi menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka melalui Pengadilan Negeri(PN)Ternate, tidak menjadi masalah.
Dimana menurutnya, langkah tersebut merupakan hak konstitusional yang diatur oleh Undang-undang,dimana dirinya juga telah memerintahkan penyidik untuk menghadapi sidang praperadilan.
Atus sendiri sebelumnya diadukan oleh Fransiskus Sakalaty pemuda asal Desa Akediri Kecamatan Jailolo yang tidak menerima baik atas tudingan penyalahgunaan anggaran pemuda.(Ay)