AKBP Herry Purwanto, SH, S.IK, M.I.K. Kapolres Kepulauan Sula.
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Kapolres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) AKBP Herry Purwanto di dampingi Kasat Lantas, Iptu Adil bersama Provoost dan Personil Sat Lantas telah dilaksanakan penindakan pelanggaran lalulintas berupa tilang terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran, Senin (25/01/2021) Pukul 08.35 Wit bertempat dilapangan Apel Polres Kepulauan Sula,
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti perintah Kapolres Kepulauan Sula untuk menindak tegas personil Polres yang melakukan pelanggaran lalulintas dan untuk menertibkan dan menekan angka pelanggaran bagi personil Polres.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Herry Purwanto melalui Kasat Lantas, Iptu Adil mengatakan bahwa, penindakan yang diawali dengan pelaksanaan apel pagi, kemudian dilanjutkan dengan mengapelkan seluruh personil Polres Kepulauan Sula dengan menghadirkan seluruh kendaraan baik itu, kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi yang digunakan oleh Personil Polres Sula, “ungkap Adil melalui pesan Whats App.
Lanjut Adil, Kapolres didampimgi provost mengecek satu persatu baik itu kelengkapan kendaraan termasuk SIM dan surat kendaraan lainnya serta personil yang ditemukan melanggar aturan lalulintas dan dilakukan penindakan secara tilang sebanyak lima orang personil dan diberikan blanko tilang.
Serta pelanggaran tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) maupun penggunaan kaca Spion, kemudian kendaraan milik anggota tersebut ditahan dan dijadikan barang bukti yang ditahan adalah kendaraan roda dua milik anggota tersebut, “kata Adil
Tambah Adi, Adapun mekasime tilang yang di kenakan anggota Polri sama dengan masyarakat biasa sebab polri menganut hukum positif yaitu equality before the law (kedudukan sama dihadapan hukum), kegiatan tilang ini bukan hanya berlaku bagi masyarakat semata, namun juga berlaku bagi anggota kepolisian yang melanggar aturan lalulintas.
“Kami tilang bukan kami membenci, tapi kami tilang demi ketertiban dan keselamatan bersama, harapan saya mari kita semua menjadi manusia yang tertib hukum, bukan hanya hukum yang berkaitan lalulintas, sebab hukum di indonesia menganut azaz pertanggung jawaban pribadi bukan pertanggung jawaban kelompok, golongan ataupun satuan
Maka pribadi siapa yang melanggar hukum maka pribadi yang salah itulah yang bertanggung jawab dihadapan hukum, “tegas Adil. [DN]