PAMEKASAN, Beritalima.com|Sungguh biadap seorang ustad berstatus guru ngaji, tenaga pendidik tega melakukan perbuatan di luar akal manusia, yaitu mencabuli anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 4.
Tersangka MS (48) warga Dusun Morbeddih, Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kepada polisi mengakui perbuatan itu setelah dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan atas Kasus perkaranya.
Perbuatan MS itu diketahui setelah anak tersebut seringkali mengalami sakit perut, hingga hal tersebut diketahui oleh pihak keluarganya korban dan akhirnya melaporkan nya langsung kepada pihak kepolisian.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan didampingi AKP Doni Kasat Reskrim polres Pamekasan dan Kasih Humas polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, menjelaskan kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan Oktober 2023 sampai November 2023 di sebuah yayasan di Pamekasan.
“MS mengaku melancarkan aksinya itu di sebuah kamar yayasan yang penghuninya hanya ada dua anak panti. MS telah mengakui sudah meraba-raba kemaluan dan payudara korban di waktu korban saat tidur menjelang waktu subuh,”ucapnya kepada media saat press release di Mapolres Pamekasan.Rabu(10/01/2024), pagi
Kepada penyidik MS berdalih hanya niat ingin membangunkannya si korban dan temannya.
Namun hal ini berbanding terbalik setelah dilakukan Visum et repertum (VER), pada kemaluan korban terdapat robekan lama.
“Sekarang korban di bawah pulang oleh orang tuanya di wilayah Jawa timur dan juga didampingi Psikiater,”jelasnya.
Adapun hal itu polisi sudah mengumpulkan barang bukti berupa 1 rok dan 1 baju kaos lengan panjang milik korban juga bukti hasil visum.
Tersangka terancam pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 PERPU pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 – 12 tahun.
“Untuk itu MS terus kami lakukan penyidikan kasus ini sampai tuntas,”tukasnya.(TIM)