PAMEKASAN, Beritalima.com|Kepolisian Resor Pamekasan sebagai Polres Jajaran Polda Jatim mengeluarkan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong menjelang pergantian malam tahun baru 2023.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong baik kendaraan roda dua maupun roda empat, karena penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar dapat menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Pamekasan terutama untuk para anak muda jangan menggunakan knalpot brong. knalpot brong akan membuat kebisingan dan rawan menimbulkan gesekan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku dengan dikenakan pasal 285 ayat 1 UULAJ dan terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu).
Kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising, pinta AKBP Rogib Triyanto.
Kapolres Pamekasan menambahkan, jelang malam tahu baru kami juga akan melakukan razia kendaraan yang knalpot brong serta akan mendatangi bengkel-bengkel untuk tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong, dan apabila ditemukan bengkel yang melakukan pemasangan knalpot brong akan kami tindak tegas sesuai dengan undang-undang.
“Diharapkan dengan adanya Himbauan ini dapat meminimalisir penggunaan knalpot Brong sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.