SAMPANG, BeritaLima.com – Kasus ambruknya sekolah dasar (SD) Negri ll Samaran Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang terus bergulir, setelah melakukan pengumpulan barang bukti dan pemanggilan saksi, akhirnya Kapolres Sampang tetapkan dua tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat pers release, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Dwi Cahyo Febriato (29) warga Jalan Pemuda Kelurahan Rongtengah Kecamatan Sampang yang diketahui sebagai pelaksana dalam pembangunan RKB tersebut, dan Holili (50) warga Jalan Teuku Umar Kelurahan Karang Dalam Kecamatan Sampang sebagai Konsultan Pengawas.
Kapolres menjelaskan, bahwa SDN Samaran ll Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang di tahun 2017 mendapatkan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas IV, V dan VI dengan alokasi dana yang dianggarkan sebesar Rp. 149.900.000. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Sampang 2017.
“Dalam pelaksanaannya pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dilaksanakan pada tahun 2017 oleh CV hikmah Jaya dengan kurun waktu selama 100 hari kalender berdasarkan surat perintah kerja,” ujarnya didepan awak media, Selasa (25/2/2020).
Namun, umur gedung sekolah yang dikerjakan oleh kedua pelaku tidak berumur panjang. Pada bulan Mei 2019 hasil pekerjaan pembangunan mengalami perubahan struktur pada atap gedung yang diketahui melengkung.
Setelah itu, tepatnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB ruang kelas IV dan V mengalami ambruk, beruntung tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli ditemukan beberapa pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan RAB dan gambar teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak,” Katanya.
Ia menambahkan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus memakai CV milik orang lain (pinjam bendera) serta mengurangi dimensi dan jenis material yang tidak sesuai spesifikasi dan RAB.
“Keduanya mensiasati sebagian material bangunan dengan bahan bekas, seperti halnya kayu yang digunakan untuk atap bangunan, sehingga hanya berumur sekitar dua tahun, atap bangunan melengkung dan akhirnya abruk,” Imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp. 133.547.272. Namun pihaknya mengungkapkan bahwa akan terus melakukan penyelidikan dalam kasus ini, Sehingga tidak memungkinkan pelaku juga akan datang dari oknum pegawai dinas terkait.
Sementara, untuk kedua pelaku saat ini disangkakan Pasal 2 sub pasal 3 pasal 7 ayat 1 huruf a dan b undang-undang RI nomor 30 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, “Keduanya terancam pidana kurungan minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” Tandasnya. (FA)