Kapolres Tulungagung Beberkan Motif Pembunuhan Di Desa Junjung

  • Whatsapp

Tulungagung, beritalima.com- Kasus pembunuhan seorang gadis berinisial AK (23) yang beralamatkan di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Senin (19/12/2022) lalu akhirnya terungkap.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, membeberkan hal tersebut saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat. Jum’at, (20/01/2023) siang.

Kapolres menerangkan, pengungkapan kasus ini, telah berhasil mengamankan seorang terduga pelakunya yakni, MT (26) pemuda warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

“MT berhasil ditangkap petugas di wilayah Blitar pada, Senin, (16/01/2023) malam kemarin. Karena melakukan perlawanan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas pada kaki pelaku,” terang Kapolres.

Menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati pelaku sering diejek korban.

“Pelaku mengaku sakit hati kepada korban, karena sering diejek korban yang selalu membawa-bawa nama orang tua pelaku,” tambahnya.

Lanjut Kapolres, pelaku terlebih dulu merencanakan sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan masuk ke rumah korban melalui atap rumah bagian belakang, selanjutnya masuk ke kamar korban.

“Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan sajam jenis parang, dengan cara menusuk korban pada bagian dada sebanyak 3 (tiga) kali. Sehingga, korban banyak mengeluarkan darah dan meninggal dunia,” lanjut Kapolres.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) diantaranya, KTP pelaku, 1 buah kaos, 1 buah celana pendek, 1 buah dompet, 1 buah kalung dan sebuah parang beserta sarungnya.

Menurutnya, pelaku sempat membuang parang dan sarung beserta HP milik korban di sungai dekat rumah korban.

“BB parang dan sarung berhasil ditemukan petugas di sungai dekat rumah korban, sedangkan HP milik korban hingga saat ini belum ditemukan,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka MT diduga melanggar pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait