MOJOKERTO,Beritalima.com-Guna pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Mojokerto Polresta Mojokerto melaksanakan Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan bagi masyarakat yang tak memakai masker yang rentan menyebarkan virus tersebut, dan bagi pelanggar akan Sidang di tempat, dalam operasi tersebut di pimpin langsung oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriasi S.I.K,M.I.K,Selasa (22/9/2020)
Dan dalam operasi tersebut ada 19 pelanggar terciduk dan dilakukan penindakan sesuai Perda Prov nomor 2 tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 tahun 2020.
Operasi Yustisi ini dilakukan oleh petugas gabungan yang melibatkan TNI-Polri dan Satpol PP dan juga instansi lain.
Beberapa tempat yang di lakukan Razia Ops Yustisi protokol kesehatan antara lain di PT Gajah surya tidak ditemukan pelanggar protokol kesehatan sedangkan PT Cipta Oby diketemukan 5 pelanggar protokol kesehatan ditindak dengan Perda sidang di tempat, Kemudian di PT Alu Aksara tidak ditemukan pelanggar protokol kesehatan.
Dan di lokasi terakhir operasi Yustisi di Simpang empat jetis terdapat 2 orang pelanggar protokol Kesehatan ditindak dengan Perda sidang ditempat.
Hasil penindakan stasioner di depan balai Desa Jetis ditemukan pelanggar protokol kesehatan 12 orang ditindak dengan Perda dan sidang ditempat
Hingga acara selesai jumlah pelanggar Protokol Kesehatan yang ditindak sebanyak 19 orang
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK mengatakan, tujuan Operasi Yustisi ini adalah untuk Mojokerto segera terbebas dari pandemi Covid-19.
Disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan bukan karena dipaksa tapi memang sudah menjadi kewajiban setiap warga dalam era pandemi Covid-19 ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto.
“Mari bersatu padu bersama pemerintah memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan” ungkap Kapolresta AKPB Deddy Supriyadi S.I.K (Kar)