JAKARTA,beritalimacom- Aksi demo pada 2 Desember, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa tak akan mengizinkan, hal itu menurutnya bahwa kegiatan dalam bentuk Salat Jumat sepanjang jalan Sudirman-Thamrin Jakarta itu adalah wujud penyampaian pendapat di muka umum.
“Penyampaian pendapat memang merupakan hak konstitusi, namun hal itu tidak bersifat absolut”, katanya saat menggelar konferensi pers bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Markas Besar Kepolisian RI, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
Mabes Polri pun melarang aksi 2 Desember dalam bentuk gelar sajadah Salat Jumat sepanjang jalan Thamrin dan Sudirman, Jakarta itu dengan beberapa alasan. Menurut Tito, ada batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Pertama tidak dilakukan dengan mengganggu hak asasi orang lain dengan menutup jalan protokol, jalan protokol tidak boleh dihalangi,” papar Tito.
Hal yang kedua penyampaian pendapat tidak boleh mengganggu ketertiban umum yang bisa memacetkan Jakarta.
“Maka kami akan melarang (Aksi 2 Desember), kalau melawan akan kita bubarkan,” tegas Tito.
Tito menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan akan mengeluarkan maklumat untuk melarang aksi 2 Desember. Maklumat juga akan dikeluarkan oleh Kapolda lain untuk mencegah massa diberangkatkan ke Jakarta.
“Kapolda akan mengeluarkan maklumat, Aksi 2 Desember di Jl Sudirman-MH Thamrin dipastikan dilarang,” terangnya. [dtk/red]