KABUPATEN MALANG, beritalima.com– Mulai saat ini, masyarakat desa khususnya di Kabupaten Malang jika menemukan penyimpangan soal Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD), bisa melaporkan penyimpangan itu kepada Polsek setempat tak hanya Polsek, laporan tersebut bisa langsung melalui Bhabinkamtibmas.
Pasalnya, Polres Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, sudah melakukan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait dana desa (DD) di Gedung DPRD Kabupaten Malang. MoU itu dilakukan untuk pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan DD di wilayah Kabupaten Malang.
“Penandatangan MoU ini adalah tindak lanjut oleh Kapolri dengan Kementerian Desa Pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri. Besarnya dana desa yang dikelola secara mandiri oleh pemerintahan desa sangat rentan disalahgunakan. Untuk itu kapolsek dan Bhabinkamtibnas harus ikut dalam pengawasan dana desa,” papar Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung dalam sambutannya, Kamis 26/10/17.
“Apalagi sekarang Bhabinkamtibmas juga akan ikut mengawasi penggunaan dana desa, setiap Kades wajib mengumumkan rencana penggunaan dana desa dalam bentuk rencana anggaran biaya, dimuat dalam bentuk banner besar yang dapat dilihat oleh masyarakat umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” terang Yade.
Rendra mengungkapkan dengan adanya MoU antara Polres Malang dan Pemkab Malang diharapkan bisa membantu pemerintah Desa dalam mengelola dana desa, oleh karena itu seluruh Kepala Desa diharapkan agar tidak takut dalam mengelola dana desa tersebut.
“Keinginan kita pada dasarnya ingin Desa sukses mengelola dana desa. Tidak perlu takut dan menjadi tidak nyaman, lakukan saja tugas sebagai Kepala Desa yang mampu memimpin dan menyejahterakan rakyat melalui dana desa,” pungkas Bupati.
Berikut beberapa Teknis Tindak lanjut Kesepakatan Pelaksanaan Kerjasama antara Polres Malang & Pemkab Malang dalam Pelaksanaan Pencegahan Pengawasan & Penanganan Permasalahan Dana Desa :
2. Setelah Rancangan APBDes menjadi Perdes APBDes Kades menyampaikan kepada Camat & Bhabinkamtibmas serta dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik & dapat diakses oleh masyarakat umum.
3. Setiap Kades WAJIB mengumumkan Rencana Penggunaan DD yg dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya dalam bentuk Banner besar yg dapat dilihat oleh masyarakat umum sebagai bentuk transparansi & akuntabilitas.
4. Bhabinkamtibmas dapat mengingatkan & memberikan saran kepada Kades apabila rencana penggunaan anggaran DD tidak sesuai/sejalan dengan tujuan dalam RAB APBDes.
5. Bhabinkamtibmas dapat mengingatkan & memberikan saran kepada Kades apabila Rencana Penggunaan DD tidak dilaksanakan atau melenceng/diselewengkan dari yg sudah direncanakan dalam RAB.
6. Laporan Temuan Bhabinkamtibmas disampaikan kepada Kapolsek & Kasatbinmas yg selanjutnya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim.
7. Atas Laporan Temuan tersebut Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk diberi kesempatan dilakukan audit pemeriksaan secara internal.
8. Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan kepada Pemerintah Desa & memberikan rekomendasi tindak lanjut
9. Apabila paling lama 10 hari Pemerintah Desa tidak mengindahkan & menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah maka Inspektorat Daerah melaporkan kepada Polres Malang untuk selanjutnya dilaksanakan upaya penegakan hukum
10. Ke depan akan rutin dilaksanakan binbingan teknis terkait aturan2 penggunaan & pertanggungjawaban DD oleh Polres Malang & Pemkab Malang. (Red/gie)