Kapolsek Tanggung Jawab Awasi DD/ADD di Kabupaten Malang

  • Whatsapp

KABUPATEN MALANG, beritalima.com– Mulai saat ini, masyarakat desa khususnya di Kabupaten Malang jika menemukan penyimpangan soal Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD), bisa melaporkan penyimpangan itu kepada Polsek setempat tak hanya Polsek, laporan tersebut bisa langsung melalui Bhabinkamtibmas.

Pasalnya, Polres Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, sudah melakukan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait dana desa (DD) di Gedung DPRD Kabupaten Malang. MoU itu dilakukan untuk pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan DD di wilayah Kabupaten Malang.

Penanda tanganan MoU ini merupakan tidak lanjut dari kesepakatan melalui nota kesepahaman (MoU) yang di tanda tangangani bersama oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pada beberapa waktu lalu.

“Penandatangan MoU ini adalah tindak lanjut oleh Kapolri dengan Kementerian Desa Pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri. Besarnya dana desa yang dikelola secara mandiri oleh pemerintahan desa sangat rentan disalahgunakan. Untuk itu kapolsek dan Bhabinkamtibnas harus ikut dalam pengawasan dana desa,” papar Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung dalam sambutannya, Kamis 26/10/17.

Menurut Yade dengan adanya MoU ini diharapkan dapat memiliki visi dan komitmen bersama, bagaimana melaksanakan dana desa yang setiap tahunnya nilai anggaran dana desa mengalami peningkatan melalui APBN dan APBD.
“Oleh karana itu Bhabinkamtibmas sesuai perintah Bapak Presiden bisa ikut mengawasi dana desa. Selama 72 tahun merdeka, pemerataan pembangunan masih belum merata, itu dianggap sebagai suatu kegagalan,” jelas Ujung.
Lebih lanjut, agar Kapolsek dan Bhabinkamtibmas bekerja dengan profesional dan tidak ada yang bermain-main dengan tanggung jawab yang diberikan ini, sanksinya akan ditindak tegas.
 Selain itu, tambah Ujung, kepada seluruh Kepala Desa di wilayah hukum Polres Malang agar mencermati peraturan pengelolaan dana desa. Hal itu agar Kades tidak salah dalam mengelola dana desa yang berakibat pada penindakan secara hukum.

“Apalagi sekarang Bhabinkamtibmas juga akan ikut mengawasi penggunaan dana desa, setiap Kades wajib mengumumkan rencana penggunaan dana desa dalam bentuk rencana anggaran biaya, dimuat dalam bentuk banner besar yang dapat dilihat oleh masyarakat umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” terang Yade.

Sementara itu Bupati Malang Dr H Rendra Kresna usai melakukan penandatanganan MoU mengatakan bila hal itu merupakan salah satu upaya dalam pengawasan dan memperbaiki sistem pengelolaan dana desa. Tujuannya guna mencegah terjadinya tindak penyelewengan.
 
“Bila ada niat tak baik dari oknum pemerintahan desa, tapi dihadapkan pada sistem pengawasan yang baik, maka peluang tersebut akan sulit terjadi,” ujarnya.

Rendra mengungkapkan dengan adanya MoU antara Polres Malang dan Pemkab Malang diharapkan bisa membantu pemerintah Desa dalam mengelola dana desa, oleh karena itu seluruh Kepala Desa diharapkan agar tidak takut dalam mengelola dana desa tersebut.

“Keinginan kita pada dasarnya ingin Desa sukses mengelola dana desa. Tidak perlu takut dan menjadi tidak nyaman, lakukan saja tugas sebagai Kepala Desa yang mampu memimpin dan menyejahterakan rakyat melalui dana desa,” pungkas Bupati.

Berikut beberapa Teknis Tindak lanjut Kesepakatan Pelaksanaan Kerjasama antara Polres Malang & Pemkab Malang dalam Pelaksanaan Pencegahan Pengawasan & Penanganan Permasalahan Dana Desa :

 1. Sejak penyusunan Rancangan APBDes Kades sudah melibatkan Bhabinkamtibmas & Tomas dalam wadah Musyawarah Desa agar tidak keluar dari tujuan utama yaitu Pembangunan Desa & Pemberdayaan Masyarakat Desa

2. Setelah Rancangan APBDes menjadi Perdes APBDes Kades menyampaikan kepada Camat & Bhabinkamtibmas serta dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik & dapat diakses oleh masyarakat umum.

3. Setiap Kades WAJIB mengumumkan Rencana Penggunaan DD yg dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya dalam bentuk Banner besar yg dapat dilihat oleh masyarakat umum sebagai bentuk transparansi & akuntabilitas.

4. Bhabinkamtibmas dapat mengingatkan & memberikan saran kepada Kades apabila rencana penggunaan anggaran DD tidak sesuai/sejalan dengan tujuan dalam RAB APBDes.

5. Bhabinkamtibmas dapat mengingatkan & memberikan saran kepada Kades apabila Rencana Penggunaan DD tidak dilaksanakan atau melenceng/diselewengkan dari yg sudah direncanakan dalam RAB.

6. Laporan Temuan Bhabinkamtibmas disampaikan kepada Kapolsek & Kasatbinmas yg selanjutnya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim.

7. Atas Laporan Temuan tersebut Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk diberi kesempatan dilakukan audit pemeriksaan secara internal.

8. Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan kepada Pemerintah Desa & memberikan rekomendasi tindak lanjut

9. Apabila paling lama 10 hari Pemerintah Desa tidak mengindahkan & menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah maka Inspektorat Daerah melaporkan kepada Polres Malang untuk selanjutnya dilaksanakan upaya penegakan hukum

10. Ke depan akan rutin dilaksanakan binbingan teknis terkait aturan2 penggunaan & pertanggungjawaban DD oleh Polres Malang & Pemkab Malang. (Red/gie)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *