Kapolsek Teluk Mengkudu Mediasi PT Socfindo Dengan Warga

  • Whatsapp

Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B.Panjaitan didampingi Sekcam Teluk Mengkudu Siti Tiani berdialok oleh Pihak PT.Perkebunan Dan Warga.


Serdang Bedagai, Beritalima.com– Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B Panjaitan SH mengajak dialog  masyarakat  peternak  Sapi dan Kambing  dengan  Pihak perkebunan PT Socfindo terkait larangan ternak warga baik Ternak Sapi dan ternak kambing maupun larangan mengambil rumput diareal di perkebunan PT.Socpindo dikantor Camat Teluk Mengkudu,Kabupaten Serdang Bedagai,SumateraUtara.Jumat(17/2).
Pertemuan tersebut digagas Kapolsek teluk Mengkudu  setelah melaksanakan Apel Nasional terkait  pelarangan  Pihak PT Socfindo terhadap Masyarakat   untuk  mengembalakan  ternaknya  dengan cara melepas dan mengambil rumput di areal  perekebunan .

“ Adapun alasan  Pihak kami  melarang Peternak  melepas hewan memasuki areal perkebunan  dikarenakan banyak paret dan Fasilitas perkebunan  yang rusak dan sangat mempengaruhi kesehatan tanaman sawit seperti hama  akibatnya  pohon rusak hasil  panen sangat menurun,” hal ini  disampaikan  oleh Ir. Wandi Cahyadi selaku  Pimpinan manager technik PT Socfindo.

Ditambahkannya, pihak kebun mengizinkan peternak mengambil rumput/mengarit rumput di areal tanaman tua sepanjang untuk peternak sekitar bukan pengusaha ternak asal luar daerah yang selama ini  mengambil rumput menggunakan beberapa mobil truck  dan dilarang mengarit di areal tanaman sawit yang baru berusia 1-4 tahun.

Sementara  itu dari perwakilan Kades dan masyarakat peternak menyampaikan permohonan  kiranya  PT .Socfindo kebun Matapao dapat mengijinkan peternak melepas gembala ternak, di areal tanaman sawit yang sudah cukup tua di  Block 25 dan Block 30 dengan  tenggang waktu selama 4 bulan sambil mempersiapkan kandang .

“Secara  pribadi  kami memahami keadaan tersebut namun  mengingat perintah larangan instruksi dari pimpinan  maka harus kami laksanakan  dan merupakan resiko bagi kami jika memperbolehkan , untuk  itu perusahaan tetap melarang, kalau memang ingin  melepas  gembala ternak  silahkan mengajukan permohonan ke pimpinan pusat PT Socfindo , ” ungkap warga .

Dalam acara pertemuan tersebut juga ya dihadiri oleh Sekcam Teluk Mengkudu   Siti Tiani  , Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Bulat Panjaitan SH, Dan Ramil diwakili  Batuud  Peltu Ismail. Pengurus/pimpinan PT.Socfindo kebun Matapao  Ir  wandi Cahyadi. Kades dan warga desa Matapao,  desa Makmur, desa Pematang Setrak dan desa  Pasar Baru berjumlah 40 orang berakhir sekitar pukul 12.00 wib.

“Dalam mengambil kesimpulan pihak PT. Socfindo Matapao tersebut tetap melarang warga untuk menggembala ternak sapi dan kambing dengan cara melepas ke dalam areal tanaman Perkebuan  PT .Socfindo  Matapao,” pungkasnya. (sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *