Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B.Panjaitan didampingi Sekcam Teluk Mengkudu Siti Tiani berdialok oleh Pihak PT.Perkebunan Dan Warga.
Serdang Bedagai, Beritalima.com– Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B Panjaitan SH mengajak dialog masyarakat peternak Sapi dan Kambing dengan Pihak perkebunan PT Socfindo terkait larangan ternak warga baik Ternak Sapi dan ternak kambing maupun larangan mengambil rumput diareal di perkebunan PT.Socpindo dikantor Camat Teluk Mengkudu,Kabupaten Serdang Bedagai,SumateraUtara.Jumat(17/2).
Pertemuan tersebut digagas Kapolsek teluk Mengkudu setelah melaksanakan Apel Nasional terkait pelarangan Pihak PT Socfindo terhadap Masyarakat untuk mengembalakan ternaknya dengan cara melepas dan mengambil rumput di areal perekebunan .
“ Adapun alasan Pihak kami melarang Peternak melepas hewan memasuki areal perkebunan dikarenakan banyak paret dan Fasilitas perkebunan yang rusak dan sangat mempengaruhi kesehatan tanaman sawit seperti hama akibatnya pohon rusak hasil panen sangat menurun,” hal ini disampaikan oleh Ir. Wandi Cahyadi selaku Pimpinan manager technik PT Socfindo.
Ditambahkannya, pihak kebun mengizinkan peternak mengambil rumput/mengarit rumput di areal tanaman tua sepanjang untuk peternak sekitar bukan pengusaha ternak asal luar daerah yang selama ini mengambil rumput menggunakan beberapa mobil truck dan dilarang mengarit di areal tanaman sawit yang baru berusia 1-4 tahun.
Sementara itu dari perwakilan Kades dan masyarakat peternak menyampaikan permohonan kiranya PT .Socfindo kebun Matapao dapat mengijinkan peternak melepas gembala ternak, di areal tanaman sawit yang sudah cukup tua di Block 25 dan Block 30 dengan tenggang waktu selama 4 bulan sambil mempersiapkan kandang .
“Secara pribadi kami memahami keadaan tersebut namun mengingat perintah larangan instruksi dari pimpinan maka harus kami laksanakan dan merupakan resiko bagi kami jika memperbolehkan , untuk itu perusahaan tetap melarang, kalau memang ingin melepas gembala ternak silahkan mengajukan permohonan ke pimpinan pusat PT Socfindo , ” ungkap warga .
Dalam acara pertemuan tersebut juga ya dihadiri oleh Sekcam Teluk Mengkudu Siti Tiani , Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Bulat Panjaitan SH, Dan Ramil diwakili Batuud Peltu Ismail. Pengurus/pimpinan PT.Socfindo kebun Matapao Ir wandi Cahyadi. Kades dan warga desa Matapao, desa Makmur, desa Pematang Setrak dan desa Pasar Baru berjumlah 40 orang berakhir sekitar pukul 12.00 wib.
“Dalam mengambil kesimpulan pihak PT. Socfindo Matapao tersebut tetap melarang warga untuk menggembala ternak sapi dan kambing dengan cara melepas ke dalam areal tanaman Perkebuan PT .Socfindo Matapao,” pungkasnya. (sug)