Kapuspen TNI : Tidak Ada Intervensi Dalam Proses Hukum di TNI

  • Whatsapp

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si., menegaskan dan memastikan bahwa tidak akan ada intervensi dari siapapun dalam proses hukum di Tentara Nasional Indonesia (TNI).

 
Hal tersebut dikatakan Kapuspen TNI dihadapan awak media, usai menggelar konferensi pers bersama Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Widjanarko terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla dalam APBN-P 2016 yang dilakukan oleh Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksma TNI Bambang Udoyo, bertempat di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).
 
Lebih lanjut Kapuspen TNI menyatakan bahwa, proses peradilan nanti akan dilaksanakan secara terbuka, tegas, tak ada intervensi dari siapapun. Silakan memonitor dalam persidangan, tentunya setelah penyidikan selesai.
 
Dihadapan awak media, Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto kembali menegaskan bahwa TNI tidak akan melindungi prajurit yang terlibat korupsi dan TNI menyatakan siap membantu penegak hukum untuk menyeret para prajurit yang terlibat korupsi. Prinsipnya, siapapun prajurit TNI yang terlibat pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
 
Pada kesempatan tersebut, Kapuspen TNI mengatakan atas nama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyampaikan terimakasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah membongkar praktik suap di Bakamla. “Sekali lagi saya tegaskan, TNI tidak akan mentolerir prajuritnya yang terlibat kasus korupsi,” katanya.
 
Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto menyampaikan terimakasih kepada KPK yang telah membantu terhadap upaya Pimpinan TNI dalam memberantas segala bentuk pelanggaran yang terjadi, termasuk korupsi yang melibatkan prajurit TNI dimanapun berada. Kami harap ini kejadian terakhir, pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI,” pungkasnya.
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *