SITUBONDO,Beritalima.com – Diduga karena hal sepele seorang pria di Situbondo mengamuk menggunakan sebilah pisau hingga mengakibatkan 2 orang harus dilarikan ke rumah sakit.
Dari hasil olah TKP kejadian, Kasubbag Humas Polres Situbondo IPTU H. Nanang Priambodo menjelaskan kejadian yang terjadi pada minggu malam tanggal 06 Mei 2018 sekira pukul 20.00 wib tersebut. Pelaku dengan inisial SM (49) warga kelurahan Dawuhan Situbondo menggedor -gedor pintu rumah korban PR (27) Jln. Hasan asegaf RT/RW 05/03 Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo sbil mengumpat.
“Melihat gelagat Pelaku yang dalam emosi, mertua PR yang juga Korban BS (49) meminta PR tetap di dalam rumah. Sementara BS keluar lewat pintu samping menanyakan maksud pelaku menggedor – gedor tumah menantunya,”Ucap Ha. Nanang. Senin (7/04/2018).
Namun usaha untuk menenangkan pelaku. Sehingga korban PR membuka pintu sambil mengajak untuk membicarakan baik- baik, ajakan korban dibalas oleh pelaku dengan sabetan pisau secara membabi buta sehingga PR mengalami luka ditubuhnya. Bahkan uaaha BS untuk melerai juga dibalas dengan sabetan pisau sehingga keduanya terluka dan harus dilarikan ke RS.
“Awalnya BS bertanya ada apa pelaku menggedor pintu rumah PR menantunya, dijawab oleh pelaku saat itu “Bekna mentonya manangis ponakanna engkok (menantu kamu membuat nangis ponakan saya).”Lanjutnya.
Lebih lanjut Kasubbag humasenjelaskan pelaku SM saat ini sudah diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 23 cm sementara kedua korban masih terbaring di RS untuk perawatan medis karena luka cukup parah karena banyak mengeluarkan darah.
“Pelaku kita amankan di Makopolres. Bersasarkan barang bukti yang ada pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,”Tandas Kasubbag Humas Polrea Situbondo.
Sementara dugaan korban membuat menangis keponakan pelaku menurut H.Nanang masih menunggu hasil penyidikan Polisi terhadap pelaku..
(Joe)