BANGKALAN, BeritaLima.com- Marsus (22) warga Dusun Jaddih selatan II, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan di ringkus aparat keamanan Polres Bangkalan, Sabtu (19/5/2018) kemarin.
Tersangka (Marsus, red) ditangkap aparat keamanan setelah melakukan pencurian disertai ancaman kekerasan terhadap Nuraida (18) di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Mlajah. Aksi nekatnya itu dilakukan bersama Rahmad Hidayat (24) yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.
Kejadian itu bermula saat korban (Nuraida, red) mengendarai motornya di daerah Jl. Nusa Indah, Mlajah, Bangkalan sekitar pukul 20. 00 WIB pada Kamis (12/4/2018). Lalu kedua pelaku menyalip dari sebelah kiri dan langsung mengambil HP milik korban yang diletakkan di Dasboard sebelah kiri sepeda motornya.
Setelah berhasil mengambil, kedua pelaku langsung melarikan diri. Namun, korban berusaha mengejarnya sambil berteriak maling. Lalu pelaku terprosok ke dalam selokan. Setelah melihat pelaku terperosok, korban bersama warga mencoba menangkapnya. Namun, kakaknya (Rahmad Hidayat, red) mengeluarkan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis clurit dalam keadaan terhunus dan diacungkan ke arah korban.
“Satu tersangka berhasil diamankan. Tapi, masih tinggal satu yang masih jadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Senin (21/5/2018).
Dari kejadian itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. diantaranya 1 unit HP merek Samsung warna putih, 1 unit sepeda motor honda vario, warna hitam dengan nopol M 2137 GA.
“Beberapa barang bukti (BB) sudah kita amankan, pelaku masih kita mintai keterangan lebih lanjut. Dan yang DPO masih dalam pengejaran,” Ucap Bidarudin.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian disertai ancaman kekerasan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun. (Rsd)