SUMENEP, beritaLima – Jajaran Polsek Kangean menangkap Muarifin(Pria) 35 th warga dusun Tambak desa Laok jang jang kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep Madura di jalan dusun Masjid desa Laok jang jang pada Rabu 27 Maret 2019 .
Kapolsek Kangean, Iptu Karsono,S.H menjelaskan kepada awak media bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, Muarifin sering menjual narkoba jenis sabu sabu di sekitar desa Laok jang jang dan desa Bilis bilis.
“Berdasarkan informasi itulah, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekira jam 17.00 wib, kanit intel dan kanit reskrim berikut 6 orang anggota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kangean melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan, ” jelas Karsono
Menurutnya, Pria yang bekerja sebagai Satpam BRI unit Arjasa tersebut ditangkap saat mengendarai sepeda motor dari arah utara ke selatan.
“Saat dilakukan penggeladahan badan dan sepeda motornya ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu sabu yang dibungkus daun diletakkan di dashbor sepeda motor bagian depan sebelah kanan dan dipinggang Muarifin terdapat senjata api jenis softgun,” ungkap Karsono
Penggeledahan tidak berhenti sampai disitu. Penggeledahan juga dilakukan di rumah Muarifin dan ditemukan peralatan untuk menghisab narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan Muarifin, polisi juga mengamankan barang bukti yang berupa sabu sabu seberat 0.83 gram, uang tunai sebesar 400 ribu rupiah, satu tutup botol yang dihubungkan dengan sedotan plastik, sebuah HP merk Vivo, selembar daun dan sepucuk senjata softgun merk M 84323 Acher beserta 8 peluru softgun.
Kepada tersangka ,akan diterapkan pasal 114 ayat(1) subs 112 ayat(1) UU no 32 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 1 ayat 1 UU/DRT tahun 1951 tentang larangan membawa senjata api jenis softgun tanpa hak.
(An/ Fach)