Karyawan PR 369 Datangi DPRD Minta Pabrik Beroperasi Lagi, Anggota Dewan Sebut Ada Pelanggaran HAM

  • Whatsapp

Bojonegoro, beritalima.com – Setelah beberapa minggu tidak bekerja Puluhan Karyawan Perusahan Rokok 369 (Sam Liok Kioe) berbondong bondong mendatangi Kantor DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Bojonegoro untuk meminta bantuan para wakil rakyat agar mereka bisa kembali bekerja. Rabu (24/11/16).Karena selama ini kebutuhan karyawan yang tak bisa ditawar dalam kehidupan sehari hari menyebabkan para karyawan ini harus kembali bekerja, akan tetapi terganjal dengan disitanya aset pabrik PR 369 oleh kurator karena diputuskan pailit oleh Pengadikan Tata Niaga Surabaya.

Salah satu perwakilan Karyawan, Joko dihadaoan anggota Dewan Mengatakan bahwa setelah kurator mengambil alih aset pabrik, mereka tidak bisa bekerja.

“Kami masa harus menunggu yang tak pasti sementara setiap hari kita harus makan, dan kita tidak ingin janji saja,” Kata Joko.

Karena pemilik Pabrik tidak bisa masuk kedalam pabrik sehingga karyawan juga tidak bisa bekerja, mereka meminta perlindungan hukum dan kuga kebijakan Dari Dewan agar Pabrik bisa dibuka dan pemilik pabrik Gunadi diijinkan masuk sehingga karyawan bisa bekerja dan mendapatkan nafkah kembali.

“Para karyawan mulai menanggubg banyak beban seperti hutang, angsuran kredit, biaya sekolah yang tertunda pembayarannya,” Tambah Joko.

Para karyawan ini ditemui oleh Komisi A DPRD Bojonegoro dan menyampaikan bahwa kebutuhan ekonomi mereka semakin hari semakin tidak jelas, karena setiap hari mereka harus bergantung pada PR 369.

“Kedatangan kami agar bapak bapak DPRD bisa membantu kami agar kami bisa bekerja di pabrik rokok 369 seperti biasa,” kata Karyawan yang lain Erna.

Erna juga menyampaikan bahwa selama dirinya bekerja di PR 369 juga tidak pernah mendapatkan kesulitan dalam persoalan kesejahteraan, da tidak pernah ada persolan gaji atau apapun yang menjadi keluhan.

“Kami menyayangkan atas sikap putusan Pengadilan Tata niaga yang memutiskan PR 369 pailit tanpa ada solusi yang memprioritaskan kami,” tambahnya.

Joko berharap agar Pemerintah dalam hal ini DPRD Bojonegoro bisa memberikan peluang dan harapan agar bisa mengupayakan dioperasikannya kembali PR 369 agar para karyawan bisa menyambung hidup.

Ditambahkan pula bahwa dalam persoalan Penyitaan harusnya pihak pihak yang berwenang juga memberikan peluang agar tap bekerja karena masih ada proses hukum yaitu kasasi di Mahkamah Agung.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi A Anam Warsito menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar persoalan ini bisa terselesaikan, karena menyangkut perut para karyawan yang sejak beberapa minggu lalu sudah bekerja.

“Banyak celah yang bisa kami tangkap dalam persoalan ini, apalagi menyangkut persoalan hukum yang disampaikan oleh pihak 369,” Terang Anam Warsito.

Selain Anam Ali Mustofa juga mengatakan bahwa dalam penyitaan aset pabrik ada dugaan Pelanggaran HAM, karena banyak warga yang harus kehilangan mata pencariannya.

“Ada dugaan pelanggaran HAM dalam masalah ini, Harusnya ada pertimbangan yang panjang sebelum kurator melakukan pengambi alihan aset dan karyawan tidak menjadi korban,” Kata Ali Mustofa.

Dalam pengaduan ini Puluhan karyawan dan juga didampingi oleh manajemen PR 369 sangat berharap kepada Wakil rakyat Bisa memberikan rekomendasi yang bijaksana, dan tidsk merugikan sepihak. (Ang/Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *