SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Agustina Handayani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelumnya dia ditetapkan polisi sebagai tersangka pada kasus penggelapan uang tagihan PT. Readymix Concrete Indonesia ± Rp 2.046.967.250. Rabu (08/9/2021).
Jaksa Kejari Tanjung Perak, Parlin Manulang dalam dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa Agustina Handayani dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Agustina Handayani adalah Karyawan Bagian Penagihan PT. Readymix Concrete Indonesia/PT. Holcim Beton (anak perusahaan PT. Holcim Indonesia Tbk di Gedung Medan Pemuda 2nd floor, Jl Pemuda No 27-31, Surabaya.
Dia menempati jabatan itu cukup lama sejak 1 Maret 2005 sampai 28 Agustus 2018. Berdasarkan Surat pengangkatan bagian Penaguhan Nomor : Dsu/282/RCI/Ket/IV/10 tanggal 30 April 2010 salah satu tugasnya adalah tidak boleh melakukan pengambilan pembayaran kepada pelanggan, baik berupa cek, giro, maupun tunai, namun pengambilan dilakukan oleh bagian tersendiri yaitu bagian kolektor.
“Dalam kurun waktu 2015-2017 terdakwa menerima uang pembayaran dari empat perusahaan yang menitipkan cek dan giro melalui terdakwa untuk disetorkan kepada perusahaan sebesar Rp. 435.209.500. Empat lembar cek Bank Jatim Rp 515.113.500. Empat Giro Bank Panin Rp. 1.046.759.250. Atau dengan total sebesar Rp. 2.046.967.250
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Han)