SURABAYA -beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi terpidana kasus penggelapan dalam jabatan dengan terpidana Yulistina Bin Halili. Yulistina langsung digelandang oleh jaksa ke Rutan Porong, setelah sebelumnya mengajukan permohonan penundaan eksekusi lantaran anaknya yang masih berusia dibawah lima tahun (balita) sedang sakit.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra mengatakan mengeksekusi berjalan lancar tanpa ada kendala sama sekali, sebab terpidana Yulistina sangat kooperatif.
“Jaksa telah melaksanakan eksekusi terpidana ke rutan Porong untuk menjalankan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” katannya. Selasa (15/8/2023).
Menyikapi eksekusi tersebut Abdul Hadi SH, kuasa hukum korban penggelapan yang dilakukan oleh terpidana Yulistina mengucapkan terima kasihnya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, Herlambang yang sudah melaksanakan eksekusi terhadap Yulistina.
Menurut Abdul Hadi, dengan pelaksanaan eksekusi tersebut korban sudah merasa mendapatkan keadilan.
Terkait adanya rumor yang menyebabkan penundaan pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa Herlambang terhadap terpidana Yulistina, Abdul Hadi menyatakan kalau rumor tersebut tidaklah benar.
“Itu tidak benar, setelah kita cross chek langsung kepada JPUnya, ternyata anak dari Yulistina mengalami step sehingga membutuhkan ASI (air susu Ibu). Sehingga demi rasa kemanusiaan Jaksa menunda dulu. Dan saya lihat terpidana sudah kooperatif dengan membuat surat pernyataan kalau anaknya sudah sembuh dia akan menyerahkan diri,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat dikonfirmasi.
Diketahui dalam kasus ini, terpidana Yulistina Bin Halili menggelapkan uang Toko Emas Usaha Jaya Baru, Pasar Kapasan Lantai Dasar Surabaya milik H. Romli dan Hajja Lilik Mustofa, tempat dia bekerja sekitar Rp 500 juta lebih.
Terpidana Yulistina dipercaya setiap hari melakukan pencatatan dan pembukuan juga mengisi buku laporan keuangan penjualan dan pembelian emas dari customer Toko Emas Usaha Jaya Baru yang ada notanya maupun yang tidak ada notanya.
Setelah dilakukan pengecekan di arsip nota yang penjualan ternyata ditemukan tidak ada salinannya.
Merasa aneh H.Romli sebagai pemilik Toko membongkar semua arsip penjualan barang milik toko dan menemukan banyak nota penjualan yang tidak ada rekapannya.
“Ditemukan fakta kalau Yulistiana tidak melaporkan uang hasil penjualan kepada saksi H. Romli serta menghilangkan beberapa nota salinan penjualan barang secara keseluruhan, Yulistiana juga tidak mencatatkannya dalam lembar penjualan barang milik toko emas Usaha Jaya Baru,” kata Jaksa Herlambang saat membacakan surat dakwaan.
Terpidana Yulistina Bin Halili pada Rabu 31 Mei 2023 dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selanjutnya pada Rabu 14 Juni 2023 dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. (Han)