Purwakarta, beritalim.com | Tuntutan gaya hidup yang tinggi, membuat karyawati ini berurusan dengan hukum. Anita, diduga melakukan penggelapan uang setoran distributor Sido Muncul Purwakarta sebesar Rp 930 juta.
Diduga, perbuatan tersebut telah dilakukan Anita sejak Mei 2018 lalu saat masih bekerja dengan Sub Distributor Sido Muncul Jakarta sebagai agen pemasaran produk Sido Muncul di Purwakarta.
Pola yang dilakukan oleh terdakwa adalah dengan pemalsuan jurnal dan memanfaatkan ketidaktahuan pimpinannya dalam bidang administrasi keuangan.
Di persidangan kedua, 18 Juni 2020 sempat tertunda selama 5 jam di Pengadilan Negeri Tingkat IB Purwakarta yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota dengan Jaksa Penuntut Umum Eka Prasetyadi menghadirkan pelapor dan saksi-saksi dari PT Bina Abadi Sentosa. Sementara terdakwa Anita, mengikuti pengadilan dari Lapas Kelas IIB, Purwakarta dengan aplikasi video conference.
Iwan, sebagai pelapor penggelapan uang oleh terdakwa menyatakan, telah melakukan pengawasan menyeluruh dari mulai pergudangan dan penjualan. Namun, dia mengaku kurang menguasai sisi administrasi dan keuangan.
Selama bekerja tersangka hanya memberikan laporan verbal tanpa memberi laporan tertulis. Untuk fungsi pengawasan setoran penjualan ke bank, Iwan hanya berkomunikasi tentang jumlah uang yang disetorkan tanpa meneliti
apakah jumlah masuk dan yang disetorkan sesuai.
Keterangan dari pelapor yang membuka celah sangat besar terhadap penggelapan membuat Jaksa Penuntut melakukan pertanyaan yang mencecar pelapor, seakan-akan pelapor terdakwa. Sampai salah satu Hakim Anggota menyanggah segala cecaran dari Jaksa Penuntut dengan menyatakan bahwa pelapor bukan terdakwa.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, secara administrasi clean and clear. Namun, saat dilakukan pengecekan uang secara fisik, jumlahnya selisih hingga Rp 900an juta.
Menurut info dari inisial (Tn) (AO), saksi dalam pengadilan tersebut, tersangka kerap menunda pelaporan rekening koran ke kantor pusat Jakarta. Karena dilakukan berulang kali, kantor pusat Jakarta mulai mencurigai adanya penggelapan dan melakukan audit di bulan September 2019 dan melakukan interogasi terhadap terdakwa. Akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya dengan alasan biaya pernikahan dan mengirimkan uang kepada orang tuanya.
Namun, dari kesehariannya, sangat tampak dari gaya hidup yang tinggi yang tidak sesuai dengan gaji yang diterima oleh terdakwa. Hal ini nampak dari postingan instagram yang kerap diunggah oleh terdakwa.
Keterangan dari TN pun dikuatkan oleh An (Accounting Manager Group) yang ikut serta dalam pengecekan dan interogasi terhadap terdakwa.
Jika dihitung, sejak Mei 2018 sampai dengan September 2019, terdakwa menggelapkan uang perusahaan Rp 40-50 juta per bulan. (red)