SURABAYA, beritalima.com-
Menagih hutang dengan menggunakan jasa juru tagih (Debt collector) tidaklah selalu berjalan mulus. Bahkan karena ulah kasar juru tagih mengakibatkan pemilik hutang berani untuk melawan.
Seperti kejadian yang menimpa juru tagih sebuah koprasi di daerah Kebraon Surabaya, karena indentik dengan perlakukan kasar hingga membentak-bentak, debt collector itu dihajar oleh anak nasabahnya sendiri.
Kasus pemukulan terhadap debt collector itu bermula saat Nurpainimah, warga Jalan Kebraon Gg. Mangga Surabaya, memiliki pinjaman kepada pengelolah Koperasi, Eka Zakaria sebesar Rp 2 juta rupiah, dengan peejanjian enam kali angsuran zebesar Rp 260 ribu.
“Namun Nurpainimah ini tidak bisa membayar sesuai dengan perjanjian dikarenakan himpitan ekonomi”,kata Kompol Eko Widodo, Kapolsek Karang Pilang Surabaya.
Akan tetapi dengan alasan yang dikemukakan Nurpainimah,pengelolah Koprasi tidak mau tahu lalu memanggil debt colector untuk menagih hutang dengan cara membentak untuk menakuti nasabahnya.
Terjadilah cekcok adu mulut, saat itulah, Oky anak peminjam uang tiba-tiba melakukan pemukulan memberikan bogem mentah terhadap pengelolah koperasi karena kesal berbalut emosi usai orang tuanya dibentak oleh debt collector.
“Tidak terima terhadap aksi pemukulan itu, korban kemudian melapor ke Polsek Karangpilang Surabaya”,tambah Eko Widodo, kepada beritalima.com, Kamis (22/6/2017).
Setelah kedua belah pihak yang terlibat adu mulut hingga pemukulan itu berada di Mapolsek, dilakukanlah mediasi oleh Bhabinkamtibmas dan dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan, peminjam akhirnya bersedia membyar hutangnya ke koperasi hingga lunas.
Reporter: Eko