PAMEKASAN, Beritalima.com|Bagi anda yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM), syaratnya harus lolos tes psikologi
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Pamekasan. AKP Didik Sugiharto, Syarat tes psikologi tersebut diberlakukan mulai tanggal 16 Desember 2019.
“Salah satu upaya Polri dalam menekan terjadinya Laka Lantas dan fatalitas korban di Jalan Raya adalah melaksanakan pemeriksaan kesehatan terutama kesehatan rohani. Hal tersebut sesuai dengan salah satu persyaratan dalam mendapatkan SIM,”tuturnya kepada Media, Senin(16/12).
AKP Didik, sapaan akrabnya menambahkan bahwa tes psikologi akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi.
“ Kesehatan itu kan dibagi dua, ada kesehatan jasmani dan ada kesehatan rohani, kesehatan rohani di dalamnya termasuk aspek psikologi,” imbuhnya.
Pembuatan SIM dengan tes psikologi menurutnya mengacu kepada Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga diatur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
“Salah satu syarat penerbitan SIM adalah kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan rohani dilakukan dengan tes terhadap beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja,” jelas dan pungkas AKP Didik Sugiarto.[rr]