BONDOWOSO, beritalima.com – Pihak Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kab. Bondowoso, yang didampingi Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Hadi Siswoyo beserta anggotanya telah membayarkan santunan asuransi kepada ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di Jl. Raya Bondowoso- Tamanan hari kamis 26 Januari 2017 lalu.
“Santunan langsung kami serahkan secara simbolis hari ini (30/01/2017) di rumah duka kawasan Kel. Blindungan, Kec. Kota Bondowoso,” kata Petugas Jasa Raharja.
Santunan yang diberikan sebesar Rp25 juta, jumlah itu sesuai dengan nilai tanggungan bagi korban kecelakaan yang mengalami cacat permanen atau meninggal dunia.
“Santunan yang diberikan bukan sebagai pengganti hilangnya nyawa para korban, melainkan untuk meringankan beban yang dialami para keluarga korban. Ini sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964. Saya berharap keluarga korban yang ditinggalkan dapat tabah dalam menghadapi cobaan ini,” kata Kasat Lantas didampingi Petugas Jasa Raharja.
Sementara itu, perwakilan pihak Jasa Raharja mengucapkan terima kasih atas kerjasama Polres Bondowoso dengan Jasa Raharja yang dengan cepat merespon dan tanggap. Sehingga seluruh korban kecelakaan dengan cepat menerima santunan Jasa Raharja.(*/Rois)