Kasatpol PP Pamekasan, Himbau Warga Pakai Masker

  • Whatsapp
Kasatpol PP Pamekasan, Khuzairi . [Fato: Reporter Andikur Rahman]

PAMEKASAN, Ubalaku.id |Gelar operasi Protokol kesehatan(Prokes), di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dari hasil razia menurut cacatatan Grafik yang terjaring selama bulan September 2020 hingga pertengahan Oktober 2020 sebanyak 600 Pelanggar Prokes.

“Jadi pelanggarannya setiap harinya kadang ada, kadang juga tidak ada. Paling tinggi 5 pelanggar perharinya,”kata Kasatpol PP Kusairi, saat ditemui diruangannya. Selasa(20/10/2020), siang.

Dirinya selalu menghimbau kepada para pengendara agar selalu memakai masker dan patuhi protokol kesehatan.

” Bagi yang hendak keluar rumah, kami mohon agar selalu menggunakan masker, agar tidak terjaring razia,”lanjut kusairi.

Perlu diketahui bersama data Grafik di Bulan September 2020 sampai Oktober 2020 sangat mengalami penurunan secara siginifikan. Angka penurunan grafik tersebut ditinjau dari data grafik yang dibuat setiap pekan dan setiap harinya.

“Saya grafikkan itu 100% lebih. Dari mulai 14 September. Di pekan pertama ada 200 lebih. Minggu kedua ada 100. Minggu ketiga dibawah 100. Jadi menurun grafiknya,”jelasnya.

Selain itu juga Kasi Penyidik dan penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Hasinurrahman, mengatakan, sebanyak 600 pelanggar ini sudah termasuk dalam pemberian sanksi administratif dan sanksi sosial.

” Secara global sudah termasuk sanksi bagi para pelanggar yang tidak mematuhi prokes ketika di Jalan baik yang megendarai roda dua maupun roda empat,”jelas ketika dikonfirmasi langsung.

Kusairi, menerangkan, dari jenis pelanggar prokes tersebut ditemukan dari berbagai macam banyak kalangan. Sehingga sanksi administratif maupun sanksi soal tentunya berbada.

“Berdasarkan dari aturan Perbup no 50 tahun 2020 itu, sanksi itu sudah jelas berapa dan berapa,”singkatnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait