Kasek SMPN 3 Kedungwaru: Kejadian Yang Menimpa IH Kategori Kekerasan

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Setelah mencuatnya kejadian dugaan perundangan fisik yang menimpa IH siswa klas 7E yang dilakukan RF klas 8, akhirnya KS memanggil kedua belah pihak yang bertikai untuk dilakukan mediasi walaupun datangnya surat pemanggilan terkesan lamban.

Mediasi kedua belah pihak dilakukan di kantor KS, didampingi oleh guru BK, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan kedua orang tua yang bersangkutan.

Hal itu dibenarkan oleh Timbul Budiono, S.Pd, M.M selaku Kepala Sekolah SMPN 3 Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, saat diwawancarai usai rapat mediasi bersama kedua orang tua siswa. Kamis, (7/12/2023).

Menurut KS, kronologisnya bukan kategori Perundungan, jadi hanya kekerasan spontanitas anak-anak dan itu dirasa sudah selesai.

“Jadi kronologisnya, RF klas 8 itu mau ke toilet disitu ada IH anak klas 7, RF merasa dikatai kotor, akhirnya setelah keluar dari kamar kecil itu RF marah dan akhirnya terjadi pemukulan,” ucap KS.

“Disitu ada salah satu siswa yang namanya RJ mencoba melerai supaya pemukulan tidak berlanjut, bahkan bapak ibu guru sudah ada di lokasi segera mengamankan keduanya, satu dibawa ke ruang guru dan satunya dibawa ke ruang perpustakaan,” imbuhnya.

Disinggung mengenai tidak adanya pemberitahuan kepada orang tua korban dan adanya intimidasi terhadap RN siswa klas 9, KS mengatakan, hingga hari Senin pagi saya belum mendapatkan kabar adanya perilaku kekerasan

“Karena dirasa oleh guru BK permasalahan sudah selesai, sehingga tidak perlu laporan ke saya. Kedua siswa yang bertikai sudah bersalaman dan ada dokumentasi foto. Guru BK baru memberitahu saya hari Senin kalau pada hari Jum’at IH klas 7 dipukuli oleh RF anak klas 8,” lanjutnya .

Ditanya kenapa mediasi kedua orang tua antara korban dan pelaku terkesan lambat dan mengabaikan, KS Timbul menerangkan, untuk beberapa hari terakhir ia sedang banyak kegiatan dan belum sempat membuat surat undangan.

“Dari hari Jum’at sampai Selasa saya banyak kegiatan, sehingga baru hari Rabu bisa membuat undangan untuk memanggil kedua orang tua, tetapi dari pemahaman guru BK dan guru-guru yang lain sudah selesai, karena dianggap hanya perkelahian biasa tidak ada luka yang tampak dan serius,” terangnya

Dalam hal ini, menurut KS, permasalahan yang terjadi bukan perilaku perundangan fisik melainkan kekerasan.

“Kalau perundungan ada definisi tersendiri seperti, penyiksaan berlebihan atau sebelumnya selalu diperlakukan begitu, tetapi ini kekerasan pemukulan terhadap korban. Dari hasil koordinasi, orang tua korban menghendaki untuk selanjutnya anak tetap dipantau jangan sampai ada perlakuan-perlakuan serupa atau pengeroyokan,” jelasnya.

Namun apapun dalih dan alasannya, sungguh sangat disayangkan, apakah harus menunggu korban luka serius, atau terlihat bekas lukanya terlebih dahulu, sehingga orang tua tidak perlu tahu jika anaknya sedang menghadapi masalah di sekolah jika tidak ada yang memberitahu bahwa anaknya telah menjadi korba kekerasan.

Hal ini patut menjadi perhatian lebih dan catatan bagi Dinas terkait dan Unit Perlindungan Anak, terutama sinkronisasi pihak sekolahan antara KS beserta guru untuk tetap terus koordinasi agar kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait